AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Friday, 15 May 2015

ALOKASI FREQUENSI KERJA RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA

Menyimak Surat keputusan RAPI DAERAH JAWA BARAT No: 004.09.10.0204 http://rapikecamatanmustikajaya.blogspot.com/…/surat-keputu… " tentang PENETAPAN dan PENGESAHAN NAMA INSTITUSI ORGANISASI STATION RADIO KOMUNIKASI / ZULU DAN ALOKASI FREKUENSI KERJA dari RAPI PROV JAWA BARAT dengan ini menyatakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya SK tersebut 2 FEBRUARI 2014 - Sekarang :

  • RAPI KECAMATAN MUSTIKA JAYA dengan alokasi FREQUENSI KERJA 142.620 MHZ belum pernah menggunakan alokasi tersebut dikarenakan frekuensi tersebut dipakai pihak lain (Paguyuban) sebelumnya, atas dasar tersebut karena kami menghindari konflik yang tidak perlu dan membuang energi, 
  • maka dengan ini mohon untuk dilakukan peninjauan kembali dari RAPI JAWA BARAT khususnya dan RAPI Nasional pada Umumnya untuk masalah Spektrum / kanal frequaensi kerja RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA RAPI.
  • secara resmi belum pernah menggunakan alokasi kanal tersebut (142.620 MHZ) sejak ditetapkannya. Selama periode 2 Februari 2015 - sekarang 
  • jika dalam pantauan / monitor dari khalayak maupun dari pihak RAPI JABAR dan RAPI NASIOANAL Khususnya BALAI MONITORING (BALMON) Jawa Barat ada kata yang tidak pantas maupun pelanggaran dalam komunikasi ( kata kata tidak pantas, memaki, dan komunikasi yang tidak sesuai aturan AD - ART RAPI ) di kanal tersebut maka itu bukan dilakukan oleh ANGGOTA RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA dan bukan merupakan tanggung jawab kami.
Gangguan serius dalam catatan kami:
  1. Digunakan untuk chek in Ramadhan 2014 tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada Pengurus RAPI Kec. Mustikajaya
  2. Gangguan saat frekeunsi tersebut digunakan  BANKOM Pemilu Legislatif tahun 2014 oleh anggota RAPI Kec. Mustikaja
  3. Penghinaan terhadap Pengurus RAPI (kecamatan-Wilayah-Daerah) dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan tidak sopan (bukti rekaman) pada saat awal ingin menggunakan frekuensi kerja sesuai alokasi.
  4. Digunakan untuk Balap signal/ dengan tanpa ada ijin, dilakukan saat digunakan komunikasi oleh Pengurus dan Anggota RAPI Kecamatan Mustikajaya.
Tembusan disampaikan kepada:
  1. Kementrian Komunikasi dan Informatika
  2. Kementrian Perhubungan 
  3. BALAI MONITORING PUSAT 
  4. BALAI MOINITORING JAWA BARAT
  5. RAPI PUSAT   
  6. RAPI JAWA BARAT
  7. Pengurus RAPI Kabupaten / Kota se JAwa Barat 
  8. RAPI WILAYAH KOTA BEKASI
Khusus kepada Balai Monitoring Jawa Barat untuk seyogyanya dapat menertibkan para pengguna frekwensi yang tidak berijin tetapi melakukan komunikasi radio antar mereka di alur frekwensi tersebut yang telah ditetapkan (sesuai spektrum yang ditandatangai pengurus RAPI Kota dan Kabupaten se Jawa Barat)  hanya untuk Anggota RAPI yang telah memegang ijin.
Demikian agar semua pihak mengetahui dan maklum adanya.