AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Wednesday 1 July 2015

RAPI KECAMATAN MUSTIKA JAYA KEMBALIKAN FREQUENSI KERJA KE RAPI JAWA BARAT

Seiring berjalannya waktu setelah RAPI MUSTIKA JAYA dibentuk tanggal 9 Maret 2014 dan diberikan alokasi frequensi kerja 142620 MHz, namun hingga setahun baik lebih baik anggota maupun pengurus RAPI Kecamatan Mustikajaya tidak bisa menggunakan frequensi tersebut secara maximal. Hal ini disebabkan frequensi tersebut sudah lebih dulu bahkan sampai surat tersebut dilayangkan masih dipergunakan oleh paguyuban tertentu. Padahal secara sah sesuai SK dari RAPI JAWA BARAT, frequensi tersebut dialokasikan untuk frequensi kerja RAPI bukan paguyuban atau lainnya.

Berhubung RAPI KECAMATAN MUSTIKA JAYA selama ini tidak diberi kesempatan menggunakan alokasi frekuensi tersebut, maka dengan berbagai pertimbangan Pengurus sepakat mengembalikan alokasi FREQUENSI KERJA RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA tersebut kepada RAPI DAERAH JAWA BARAT melalui Pengurus RAPI WILAYAH KOTA BEKASI. Dan agar Undang - undang serta Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia bisa ditaati dan ditegakkan maka dengan ini meminta kepada BALAI MONITORING serta RAPI PUSAT bersama Kementrian Telekomunikasi untuk menertibkan dan menindak pengguna Freq yang tidak memiliki 10.28 dan menggunakan range resmi RAPI secara tidak bertanggung jawab. Pada frequensi ini juga sering dipergunakan untuk pembicaraan dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.