AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Thursday 13 November 2014

GUIDE KONEKSI ANTARA HT DENGAN WT

Dewasa ini sarana komunikasi telah berkembang sedemikian pesatnya. Terutama sarana komunikasi portabel. Dari sarana komunikasi analaog dengan Handy talky dan walky Talky, ponsel AMPS sampai yang digital seperti ponsel GSM dan CDMA. Apalagi sejak adannya ponsel GSM dan CDMA yang harganya cukup terjangkau dan kemajuan teknologinya  yang begitu pesatnya, jauh meninggalkan sarana komunikasi analaog yang tetep mahal dan perkembanganya sangat lamban. Apalagi teknologi AMPS yang sudah ditinggalkan. Tidak demikian dengan sarana telekominikasi analaog via radio seperti pesawat HF VHF maupun UHF yang memiliki pangsa pasar yang berbeda, dan juga penggemar setia. Apalagi sifatnya yang independen tanpa perlu adanya operator menjadikannya sebagai tumpuan komunikasi saat bencana disaat sarana pendukung telekomunikasi analog hancur.

Di pasaran terdapat dua jenis perangkat analog yang sangat familiar, yakni Handy Talky (HT) dan Walky Talky (WT). Diantara dua perangkat tersebut sebenarnya dapat dikoneksikan dengan syarat HTnya double band (UHF-VHF) atau single band UHF. Hal ini dikarenakan WT menggunakan frekuensi UHF antara 462.5625Mhz (ch 1) sampai 462.7250MHz (ch 22).

Untuk mengkoneksikan antara HT dan WT maka perlu kita kenali dulu apakah :
1. WT itu pakai frekuensi UHF pada frekuensi 46x.xxxx Mhz . Jadi pastikan HT Anda mengcover frekuensi tersebut. Katakan HT anda frekuensinya 400-470 Mhz, berarti HT Anda bisa digunakan untuk komunikasi dengan WT. kalau ga bisa masukin angka 46x.xxx di HT atau cuma bisa masukkan frek dengan kepala 1xx.xxx saja berarti otomatis HT ini ga akan bisa komunikasi HT dengan WT karena cuman bekerja pada frek VHF.
2. Pastikan bahwa HT Anda support istilah CTCSS atau TONE. tinggal lihat kardus dan buku manualnya. Ini nantinya akan diperlukan kalau WT pakai kode Privacy (angka kecil pada layar dekat nomor channel WT).
3. Kalau HT anda adalah UHF tapi pakai sistem channel yang tinggal puter dial, alias ga ada layar lcd dan keypad buat nginput frekuensinya, Anda perlu komputer buat nge-programnya kalo ini sedikit ribet, butuh software dan kabel data HT tersebut.
Selanjutnya kita kenali Chanel frekuensi pada WT
1. Pada WT terdapat 22 chanel yang telah berisi frekeunsi tertentu yang sama yaitu
ChTypeFrekuensiChTypeFrekuensi
1FRS / GMRS462.562512FRS467.6625
2FRS / GMRS462.587513FRS467.6875
3FRS / GMRS462.612514FRS467.7125
4FRS / GMRS462.637515FRS462.5500
5FRS / GMRS462.662516FRS462.5750
6FRS / GMRS462.687517FRS462.6000
7FRS / GMRS462.712518FRS462.6250
8FRS467.562519FRS462.6500
9FRS467.587520FRS462.6750
10FRS467.612521FRS462.7000
11FRS467.637522FRS462.7250
2. Trus ada angka kecil di samping/bawahnya, itu buat apa?
Angka kecil itu disebut privacy code, atau kode privasi agar 1 channel frekuensi yang dipakai bisa digunakan ramai-ramai tanpa mengganggu satu sama lainnya.
baca artikel selengkapnya http://ewingsa.wordpress.com klik di sini

Sunday 2 November 2014

Prosedur Pelaporan Gangguan FREQUENSI RADIO

TATA CARA PELAPORAN APABILA ADA PENGGANGGU FREQUENSI RADIO YANG TIDAK SESUAI DENGAN SPEKTRUM DAN PERUNTUKANNYA

TATA CARA PERMOHONAN IJIN BARU / MUTASI / PERLUASAN

Friday 31 October 2014

PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Bagi para breaker atau istilah bagi mereka yang mempunyai hobi cuap-cuap di udara melalui perangkat radio, pastinya memahami bahwa penggunaan spektrum radio haruslah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh International Telecomunication Union.

Walaupun aktifitas dan pertumbuhan breaker baru saat ini tidak sefenomenal di tahun 80an, namun dari sisi kualitas, baik untuk SDM para breakernya maupun perangkat radionya di era digital ini sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Dibandingkan tahun 80an kualitas perangkat radio saat ini jauh lebih bagus bahkan dengan teknologi sekarang sangat memungkinkan breaker yang menggunakan perangkat radio dapat terhubung dan berkomunikasi dengan breaker lainnya yang menggunakan perangkat laptop maupun handphone.

Penulis memang belum pernah melakukan penelitian, namun secara kualitas SDM para breaker saat ini relatif  cukup baik dibanding para breaker di tahun 80an. Namun begitu masih ada saja para breaker yang belum mengantongi surat ijin penggunaan spektrum frekuensi radio, bahkan yang berijin pun kadang menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, misalnya mengenai tinggi antena dan power radio yang digunakan.

Tuesday 28 October 2014

MENGHITUNG BHP FREKUENSI RADIO

Kewajiban Membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

  1. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem Host to Host dengan bank yang telah ditunjuk.
  3. Permasalahan yang timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib bayar/pengguna spektrum frekuensi radio.
  4. Setiap penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagaimana menghitung BHP Frekuensi Radio :
BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan formula sebagai berikut :
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth)
P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP)
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam di sini sebagaimana telah diubah dengan di sini , sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam di sini sebagaimana telah diubah dengan  di sini 


Contoh perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4 :
HDLP
=
5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009
HDDP
=
47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009
Ib
=
0,8400 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005
Ip
=
0,4900 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005
b
=
372 KHz (standar lebar pita siaran FM)
Power
=
1.000 Watt
p
=
10 x (log power) + Gain - Line Loss + 30
Rumusan
=
=
Rp 1.532.502,00      


Tuesday 16 September 2014

RADIO PANCAR ULANG RAPI DI PULAU JAWA


Radio Pancar Ulang RAPI Provinsi JAWA BARAT-JZ10ZZD
No
TX
RX
Sup/Dup
Tone
Alokasi Pengguna
1
142.260
143.030
-77
RPU Cipanas
2
142.000
143.550
-155
RPU Gunung Gede
3
149.140
141.110
+803
RPU Pesona Suara Pantura
4
140.051
141.110
-600
RPU Pesona Suara Pantura Link
5
143.000
143.000
RPU ITKP RAPI Pondok Gede
6
142.950
143.450
-50
88.5
RAPI Kab Bekasi
7
142.950
143.450
-500
RAPI Kab Bekasi
8
142,020
143,570
-155
RAPI Kab Bogor /PACUL 2 ( Gn. Salak )
9
142,000
143,550
-155
RAPI Kab Bogor /PACUL 1 ( Puncak )
10
142,060
143,560
-150
RAPI Kab Ciamis
11
143,590
142,600
+99
RAPI Kab Cirebon
12
142.120
143.300
-1180
RAPI Kab Indramayu
13
142,375
143,470
-109.5
RAPI Kotif Depok
14
142,030
142,780
-75
RAPI Lokal 03 Cisaat,Sukabumi
15
142.025
143.575
-155
88.5
RAPI Prov Jawa Barat
16
143,000
142,250
+75
RAPI Prov Jawa Barat/JZ10ZRD (Tangk Perahu ) 
17
149,110
141,110
+800
RPU di Subang