AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Friday 31 October 2014

PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Bagi para breaker atau istilah bagi mereka yang mempunyai hobi cuap-cuap di udara melalui perangkat radio, pastinya memahami bahwa penggunaan spektrum radio haruslah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh International Telecomunication Union.

Walaupun aktifitas dan pertumbuhan breaker baru saat ini tidak sefenomenal di tahun 80an, namun dari sisi kualitas, baik untuk SDM para breakernya maupun perangkat radionya di era digital ini sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Dibandingkan tahun 80an kualitas perangkat radio saat ini jauh lebih bagus bahkan dengan teknologi sekarang sangat memungkinkan breaker yang menggunakan perangkat radio dapat terhubung dan berkomunikasi dengan breaker lainnya yang menggunakan perangkat laptop maupun handphone.

Penulis memang belum pernah melakukan penelitian, namun secara kualitas SDM para breaker saat ini relatif  cukup baik dibanding para breaker di tahun 80an. Namun begitu masih ada saja para breaker yang belum mengantongi surat ijin penggunaan spektrum frekuensi radio, bahkan yang berijin pun kadang menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, misalnya mengenai tinggi antena dan power radio yang digunakan.


Penggunaan kanal frekuensi untuk sarana telekomunikasi melalui radio seharusnya disesuaikan peraturan yang ada. Pemerintah telah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Adapun kedudukan menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UU tersebut dinyatakan sebagai penanggungjawab administrasi telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pemegang regulator kebijakan pertelekomunikasian di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit pada Pasal 17 disebutkan bahwa :

  1. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
  2. Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
  3. Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya bagi mereka yang menggunakan Radio untuk berkomunikasi, atau menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) yang menggunakan pita frekuensi radio telah ditentukan secara khusus. Pita frekuensi tersebut telah diatur dalam pasal 18 dan 19 yang disebutkan bahwa, untuk pita HF (High Frequency) yang digunakan untuk kegiatan KRAP adalah frekuensi radio 26.960Mhz sampai dengan 27,410Mhz yang dibagi menjadi 40 kanal, sedangkan untuk pita VHF (Very High Frequency) dialokasikan pada frekuensi radio 142.000Mhz sampai dengan 143.600Mhz dengan spasi alur 20Khz.

Dengan merujuk PERMEN No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tersebut,  perlu diketahui bahwa untuk alokasi frekuensi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) Propinsi Jawa Barat telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus RAPI Jawa Barat Nomor: 004.09.10.0214 tanggal 02 Pebruari 2014 adalah sebagai berikut silahkan dibaca pada link berikut ini. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan tersebut alokasi frekuensi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) RAPI Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Jawa Barat ada pada frekuensi 142.620Mhz.

SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA

  1. Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  2. Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio pada saat jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikianlah dari penulis semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua sehingga kita semua dapat berperan aktif membantu pemerintah secara bertanggungjawab  untuk  mengatasi  kebutuhan  fasilitas telekomunikasi serta  menerima  dan menyalurkan  berita-berita dalam  hal  keselamatan  negara,  jiwa  manusia (SAR),  ketertiban  masyarakat,  bencana  alam  dan-kecelakaan kepada  instansi/lembaga maupun masyarakat  yang  berhak menerimanya.

Klik di sini =====> Daftar Alokasi Frekuensi Lengkap