Bagi para breaker atau istilah bagi mereka yang
mempunyai hobi cuap-cuap di udara melalui perangkat radio, pastinya memahami
bahwa penggunaan spektrum radio haruslah mengikuti peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh International
Telecomunication Union.
Walaupun aktifitas dan pertumbuhan breaker baru saat ini tidak sefenomenal di tahun 80an, namun dari sisi kualitas, baik untuk SDM para
breakernya maupun perangkat radionya di era digital ini sudah mengalami peningkatan yang cukup
pesat. Dibandingkan tahun 80an kualitas perangkat radio saat ini jauh lebih bagus bahkan dengan
teknologi sekarang sangat memungkinkan breaker yang menggunakan perangkat radio
dapat terhubung dan berkomunikasi dengan breaker lainnya yang menggunakan perangkat laptop maupun
handphone.
Penulis memang belum pernah melakukan penelitian, namun secara
kualitas SDM para breaker saat ini relatif cukup baik dibanding para breaker di tahun 80an.
Namun begitu masih ada saja para breaker yang belum mengantongi surat ijin penggunaan
spektrum frekuensi radio, bahkan yang berijin pun kadang menggunakan peralatan
yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, misalnya mengenai tinggi antena dan
power radio yang digunakan.
Penggunaan kanal frekuensi untuk sarana
telekomunikasi melalui radio seharusnya disesuaikan peraturan yang ada. Pemerintah telah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur, mengawasi serta mengendalikan penggunaan spektrum frekuensi radio, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Adapun kedudukan menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UU tersebut dinyatakan sebagai penanggungjawab administrasi telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pemegang regulator kebijakan pertelekomunikasian di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit pada Pasal 17 disebutkan bahwa :
Adapun kedudukan menteri sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 UU tersebut dinyatakan sebagai penanggungjawab administrasi telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pemegang regulator kebijakan pertelekomunikasian di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit pada Pasal 17 disebutkan bahwa :
- Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin Menteri.
- Izin penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penetapan penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio.
- Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Selanjutnya bagi mereka yang menggunakan Radio
untuk berkomunikasi, atau menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 disebut sebagai Komunikasi Radio Antar Penduduk
(KRAP) yang menggunakan pita frekuensi radio telah
ditentukan secara khusus. Pita frekuensi tersebut telah diatur dalam pasal 18 dan 19 yang disebutkan bahwa, untuk pita HF (High Frequency) yang digunakan untuk kegiatan KRAP adalah frekuensi radio 26.960Mhz sampai dengan
27,410Mhz yang dibagi menjadi 40 kanal, sedangkan untuk pita VHF (Very High
Frequency) dialokasikan pada frekuensi radio 142.000Mhz sampai dengan
143.600Mhz dengan spasi alur 20Khz.
Dengan merujuk PERMEN No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tersebut, perlu diketahui bahwa untuk alokasi frekuensi Komunikasi
Radio Antar Penduduk (KRAP) Propinsi Jawa Barat telah diatur berdasarkan Surat Keputusan
Pengurus RAPI Jawa Barat Nomor: 004.09.10.0214 tanggal 02 Pebruari 2014 adalah sebagai berikut silahkan dibaca pada link
berikut ini. Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan tersebut alokasi
frekuensi Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) RAPI Kecamatan Mustikajaya Kota
Bekasi Jawa Barat ada pada frekuensi 142.620Mhz.
SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
- Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio pada saat jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikianlah dari penulis
semoga dapat memberikan manfaat kepada kita semua sehingga kita semua dapat berperan
aktif membantu pemerintah secara bertanggungjawab untuk
mengatasi kebutuhan fasilitas telekomunikasi serta menerima
dan menyalurkan berita-berita dalam hal
keselamatan negara, jiwa
manusia (SAR), ketertiban masyarakat,
bencana alam dan-kecelakaan kepada instansi/lembaga maupun masyarakat yang
berhak menerimanya.
Klik di sini =====> Daftar Alokasi Frekuensi Lengkap
Klik di sini =====> Daftar Alokasi Frekuensi Lengkap