AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Friday, 31 October 2014

PENGGUNAAN KANAL FREKUENSI RADIO

Bagi para breaker atau istilah bagi mereka yang mempunyai hobi cuap-cuap di udara melalui perangkat radio, pastinya memahami bahwa penggunaan spektrum radio haruslah mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh International Telecomunication Union.

Walaupun aktifitas dan pertumbuhan breaker baru saat ini tidak sefenomenal di tahun 80an, namun dari sisi kualitas, baik untuk SDM para breakernya maupun perangkat radionya di era digital ini sudah mengalami peningkatan yang cukup pesat. Dibandingkan tahun 80an kualitas perangkat radio saat ini jauh lebih bagus bahkan dengan teknologi sekarang sangat memungkinkan breaker yang menggunakan perangkat radio dapat terhubung dan berkomunikasi dengan breaker lainnya yang menggunakan perangkat laptop maupun handphone.

Penulis memang belum pernah melakukan penelitian, namun secara kualitas SDM para breaker saat ini relatif  cukup baik dibanding para breaker di tahun 80an. Namun begitu masih ada saja para breaker yang belum mengantongi surat ijin penggunaan spektrum frekuensi radio, bahkan yang berijin pun kadang menggunakan peralatan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, misalnya mengenai tinggi antena dan power radio yang digunakan.

Tuesday, 28 October 2014

MENGHITUNG BHP FREKUENSI RADIO

Kewajiban Membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

  1. Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem Host to Host dengan bank yang telah ditunjuk.
  3. Permasalahan yang timbul akibat pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang tidak dilakukan melalui sistem Host to Host sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib bayar/pengguna spektrum frekuensi radio.
  4. Setiap penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Seluruh BHP frekuensi radio masuk ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagaimana menghitung BHP Frekuensi Radio :
BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR dihitung berdasarkan parameter teknis dan zona dengan formula sebagai berikut :
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi yang digunakan (bandwidth)
P = besar daya pancar keluaran antena (EIRP)
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP diatur dalam di sini sebagaimana telah diubah dengan di sini , sedangkan Ib, IP, dan zona diatur dalam di sini sebagaimana telah diubah dengan  di sini 


Contoh perhitungan formula tarif BHP frekuensi radio untuk radio siaran FM pada Zona 4 :
HDLP
=
5.155 Rp/KHz (HDLP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009
HDDP
=
47.866 Rp/KHz (HDDP, Zona 4, VHF) dilihat pada Lampiran PP 7/2009
Ib
=
0,8400 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005
Ip
=
0,4900 (stasiun siaran FM) dilihat pada Lampiran PM 19/2005
b
=
372 KHz (standar lebar pita siaran FM)
Power
=
1.000 Watt
p
=
10 x (log power) + Gain - Line Loss + 30
Rumusan
=
=
Rp 1.532.502,00