Bagi para breaker atau istilah bagi mereka yang
mempunyai hobi cuap-cuap di udara melalui perangkat radio, pastinya memahami
bahwa penggunaan spektrum radio haruslah mengikuti peraturan-peraturan yang
berlaku di Indonesia maupun yang dikeluarkan oleh International
Telecomunication Union.
Walaupun aktifitas dan pertumbuhan breaker baru saat ini tidak sefenomenal di tahun 80an, namun dari sisi kualitas, baik untuk SDM para
breakernya maupun perangkat radionya di era digital ini sudah mengalami peningkatan yang cukup
pesat. Dibandingkan tahun 80an kualitas perangkat radio saat ini jauh lebih bagus bahkan dengan
teknologi sekarang sangat memungkinkan breaker yang menggunakan perangkat radio
dapat terhubung dan berkomunikasi dengan breaker lainnya yang menggunakan perangkat laptop maupun
handphone.
Penulis memang belum pernah melakukan penelitian, namun secara
kualitas SDM para breaker saat ini relatif cukup baik dibanding para breaker di tahun 80an.
Namun begitu masih ada saja para breaker yang belum mengantongi surat ijin penggunaan
spektrum frekuensi radio, bahkan yang berijin pun kadang menggunakan peralatan
yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, misalnya mengenai tinggi antena dan
power radio yang digunakan.