AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Friday 27 May 2016

MUSCAM 1 SUKSES

Terima kasih kepada seluruh Anggota RAPI MUSTIKAJAYA yang telah mensukseskan acara MUSCAM PERTAMA tanggal 22 Mei 2016 bertempat di Aula Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Tidak lupa penghargaan setinggi tingginya kepada RAPI KOTA BEKASI yang telah memberikan bimbingan dan semua prosedur MUSCAM sehingga terlaksana sukses sebagaimana mestinya. Kepada para donatur acara terutama Bapak Urip Novianto JZ10LNE, Bapak Bambang Setiyono JZ10LBZ, Bapak Edy Sugiyanto JZ10LGH dan semua anggota dan pengurus yang tidak dapat disebutkan satu persatu, semoga semua dukungan dan bantuannya akan menjadika RAPI MUSTIKAJAYA semakin maju.












LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA BEKASI
PERIODE 2014 - 2016
                                    
I.  PENDAHULUAN
Puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah mencukupkan nikmat dan karunia-Nya kepada kami para pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi sehingga kami dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan pada masa kepengurusan periode 2014 – 2016 ini.
Dalam kesempatan ini, ijinkan saya mewakili jajaran pengurus RAPI Kecamatan Mustikajaya. Periode 2014 – 2016 akan melaporkan beberapa hal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan tanggung jawab kami yang telah kami emban selama periode kepengurusan.


A.   Dasar Hukum RAPI
Dalam melaksanakan aktifitas dan kegiatan RAPI Kecamatan Mutikajaya senantiasa menjunjung tinggi Peraturan Pemerintah maupun keputusan instansi terkait sebagai bentuk ketaatan Organisasi terhadap aturan yang dibakukan oleh pemerintah.
  1. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980)
  2. Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3981);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia;
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59. AH.01.06 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perkumpulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Badan Hukum Radio Antar Penduduk Indonesia);
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia hasil MUNASLUB 16-17 Juli 2011 di Yogyakarta;
  6. Surat keputusan Nomor 004.09.10.0214 tentang Penetapan dan Pengesahan Nama Institusi Organisasi Stasiun Radio Komunikasi / Zulu dan alokasi Frequensi Kerja.
Maka dari itu apabila terdapat hal – hal yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan dan keputusan di atas,/ pelanggaran oleh pihak lain RAPI kecamatan Mustikajaya, maka akan melaporkan kepada institusi yang lebih tinggi melalui RAPI Wilayah Kota Bekasi untuk selanjutnya diteruskan kepada yang berwenang.

B.  Latar Belakang
Rapi Kecamatan Mustikajaya awalnya dibentuk atas dorongan dan saran dari Pengurus RAPI Wilayah kota Bekasi pada saat itu karena berdasarkan hasil rapat spectrum di RAPI Daerah Jawa Barat , Kecamatan Mustikajaya mendapatkan alokasi frekuensi 142.620 MHZ karena sesuai ketetapan tersebut , local RAPI dibagi menjadi tiap kecamatan. Pada saat itu anggota RAPI Kecamatn Mustikajaya yang baru saja mendapatkan 10.28 bertemu 4 orang yaitu JZ 10 LCK, JZ 10 LEW , JZ 10 LNH dan JZ 10 LOQ. Kami berempat sepakat membentuk pengurus inti tersebut dan sekalian dikukuhkan bersamaan Pengukuhan Pengurus RAPI Wilayah Kota Bekasi pada tanggal 9 Maret 2014. Sejak pengukuhan tersebut maka kami mulai bergerak mensosialisasikan keberadaan RAPI kecamatan Mustikajaya terutama kepada para pemelik Radio Komunikasi untuk kita himbau agar melengkapi ijin dengan mengurus 10.28. Pengurus juga mengirimkan surat pemberitahuan keberadaan organisasi ini diantara nya kepada Komandan Koramil Bantar Gebang dan Kapolsek Bantar Gebang selaku Muspika.

C.    Kondisi Ideal Organisasi
Suatu organisasi dikatakan ideal apabila program-program kerjanya terlaksana dengan baik sesuai dengan program yang telah direncanakan.  Dalam hal ini kami pengurus yang sebelumnya adalah anggota biasa dan hal ini adalah sesuatu yang baru bagi kami. Pada saat awal berdiri RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA ini yang awalnya kami hanya berempat ini memang belum menyusun program kerja secara tertulis selayaknya organisasi besar.

D.    Kondisi Ril Organisasi
Dalam perjalanannya Anggota maupun Pengurus senantiasa mengikuti kegiatan apapun yang diselenggarakan atas instruksi maupun informasi dari RAPI Wilayah Kota Bekasi. Jadi walaupun kami tidak menargetkan program kerja pada kondisi real pengurus melakukan beberapa kegiatan yang dikatakan sedikit berhasil . Sampai saat ini pengurus maupun anggota bahu membahu untuk terus membesarkan RAPI Kecamatan Mustikajaya, adapun kegiatan yang pernah dilakukan diantaranya: Bantuan Komunikasi Pemilu legislative maupun Pemilu Presiden, penggalangan dana untuk bencana alam, bakti social bekerjasama dengan paguyuban lain maupun rekruitmen anggota .

E. Keberhasilan Organisasi
Berikut ini sedikit pencapaian Pengurus RAPI Kecamatan Mustikajaya yang sudah dikerjakan oleh pengurus RAPI Kecamatan Mustikajaya periode 2014 – 2016 dan dukungan seluruh anggota maupun calon anggota:
1)    Rekruitmen Anggota dan Calon Anggota RAPI di wilayah kecamatan Mustikajaya sehingga dari 4 anggota saat itu sampai hari ini jumlahnya sudah melebihi 50 orang atau peningkatan yang cukup menggembirakan
2)    Mempermudah dan memberi keringanan bagi calon Anggota yang akan mengurus 10.28 dengan berbagai cara salah satunya melalui arisan Bulanan
3)    Memberikan kemudahan dengan memebrikan kelonggaran pembiayaan 10,28 dengan cara angsuran.
4)    Merangkul dan mengajak anggota Paguyuban maupun anggota Pokdar kamtibmas untuk sadar hokum dengan membayar pajak melalui pengurusan 10.28 sehingga mempunyai ijin penggunaan radio komunikasi
5)    Mengajak komunitas seperti club mobil untuk bergabung dengan RAPI Mustikajaya karena rata rata anggota club ini menggunakan sarana radio untuk berkomunikasi.
6)    Mengikuti berbagai kegiatan yang diadakan oleh RAPI Wilayah Kota bekasi seperti Bankom Pemilu, Bankom Kirab Nasional memperingati hari kemerdekaan RI, Penggalangan dana Bencana Alam, Rapat Kerja RAPI Wilayah dan lain - lain

F.     Kegagalan Organisasi
Kegagalan adalah hal yang biasa dalam suatu usaha termasuk dalam menjalankan roda organisasi ini, Pada awal terbentuknya pengurus RAPI Mustikajaya ini , Kecamatan Mustikajaya diberikan Alokasi Frequensi 142.620 MHz dan Alokasi ini ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus RAPI Kabupaten kota se Jawa Barat dengan Nomor 004.09.10.0214 tentang Penetapan dan Pengesahan Nama Institusi Organisasi Stasiun Radio Kumunikasi / Zulu dan alokasi Frequensi Kerja. Dalam perjalan nya ternyata frequensi tersebut sudah digunakan oleh perkumpulan / paguyuban tertentu dan sudah diklaim bahwa frequensi ini milik mereka. Pada saat RAPI Mustikajaya mempergunakan frequensi tersebut baik untuk pembicaraan biasa maupun Bankom Pemilu selalu mendapat gangguan. Bahkan kami yang sudah mengantongi SK penetapan frequensi yang dimaksud tidak pernah dianggap dan tidak pernah ada kesempatan menggunakannya. Bahkan pengurus saat melakukan koordinasi melalui frequensi itu selalu saja diganggu.pada akhirnya RAPI Kecamatn Mustikajaya yang secara resmi diberikan alokasi frequensi sesuai hasil keputusan rapat spectrum GAGAL mempertahankannya.
  
G.     Upaya yang Dilakukan dalam Mengatasi Kegagalan Organisasi
           Upaya yang dilakukan oleh pengurus RAPI Kecamatan Mustikajaya adalah dengan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada RAPI DAERAH Jawa Barat melalui RAPI Wilayah kota Bekasi. Proses yang begitu panjang dan demi menjaga agar komunikasi tetap dapat berjalan maka pengurus sepakat mengembalikan Alokasi frequensi tersebut kepada RAPI Daerah Jawa Barat melalui RAPI Kota Bekasi termasuk kepada Balai Monitoring Jawa Barat, Menkominfo dan Departemen Perhubungan  sebagai laporan. Untuk saat ini RAPI Kecamatan Mustikajaya menempati frequensi bersama dengan RAPI BANTAR GEBANG di frequensi 142.860 MHZ sesuai surat keutusan sementara darui RAPI Kota Bekasi. Dalam kesempatan ini RAPI Kecamatn Mustikajaya tetap berharap instansi terkait menindaklanjuti laporan ini, sehingga keberadaan Institusi resmi RAPI  yang sudah ditetapkan baik oleh RAPI DAERAH JAWA BARAT maupun keputusan RAPAT SPEKTRUM tidak dilecehkan oleh kelompok lain walupun sekecil apapun.

III. KONDISI KEUANGAN DAN INVENTARIS ORGANISASI
Sampai saat ini kondisi keuangan organisasi dapat dilihat pada laporan bendahara dan sepenuhnya keuangan dipergunakan untuk kepentingan RAPI Mustikajaya. Belum banyak inventaris organisasi yang dimiliki karena kami baru berdiri sekitar 2 tahun lalu adapun keuangan dan  inventaris penting yang masih ada adalah:

1.    Kas sebesar Rp. ………..
2.    Bendara RAPI Kecamatan
3.    Stempel RAPI Kecamatan
4.    2 Papan Nama JZ10ZWL-10
5.    Arsip

IV. KONDISI ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
          Setiap Organisasi yang baik tentu administrasi nya juga baik. Untuk saat ini kesekretariatan masih berjalan belum maksimal dan belum rapi, hal ini dikarenakan pekertjaan social ini dikerjakan sambil lalu karena masing masing mempunyai kegiatan pokok yang juga menyita waktu. Ke depan pengurus berharap administrasi ini akan lebih baik lagi.

VI. P E N U T U P
            Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini kami sampaikan. Selaku Pengurus  RAPI MUSTIKAJAYA periode 2014 -2016 kami mohon maaf jika selama kepengurusan ini banyak hal yang tidak sesuai keinginan anggota maupun keinginan pengurus yang lebih tinggi di tingkat kota maupun tingkat daerah. Tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan dan berharap kepengurusan yang akan datang akan lebih baik lagi dalam menjalankan roda Organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Kecamatan Mustikajaya.sehingga bisa lebih berperan lebih dalam ikut serta membangun Kota Bekasi

Bekasi 22 Mei 2016
Pengurus Periode 2014 - 2016

TTD

Eko Sunaryo S
JZ10LCK