Terima kasih kepada seluruh Anggota RAPI MUSTIKAJAYA yang telah mensukseskan acara MUSCAM PERTAMA tanggal 22 Mei 2016 bertempat di Aula Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Tidak lupa penghargaan setinggi tingginya kepada RAPI KOTA BEKASI yang telah memberikan bimbingan dan semua prosedur MUSCAM sehingga terlaksana sukses sebagaimana mestinya. Kepada para donatur acara terutama Bapak Urip Novianto JZ10LNE, Bapak Bambang Setiyono JZ10LBZ, Bapak Edy Sugiyanto JZ10LGH dan semua anggota dan pengurus yang tidak dapat disebutkan satu persatu, semoga semua dukungan dan bantuannya akan menjadika RAPI MUSTIKAJAYA semakin maju.
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS
RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA
BEKASI
PERIODE
2014 - 2016
I. PENDAHULUAN
Puji
syukur ke hadirat Allah SWT yang telah mencukupkan nikmat dan karunia-Nya kepada kami
para pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi sehingga
kami dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan pada
masa kepengurusan periode 2014 – 2016 ini.
Dalam
kesempatan ini, ijinkan saya mewakili jajaran pengurus RAPI Kecamatan
Mustikajaya. Periode 2014 – 2016 akan melaporkan beberapa hal
sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan tanggung jawab kami yang
telah kami emban selama periode kepengurusan.
A. Dasar Hukum RAPI
Dalam melaksanakan aktifitas dan
kegiatan RAPI Kecamatan Mutikajaya senantiasa menjunjung tinggi Peraturan
Pemerintah maupun keputusan instansi terkait sebagai bentuk ketaatan Organisasi
terhadap aturan yang dibakukan oleh pemerintah.
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang
penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980)
- Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3981);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Indonesia;
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor : AHU-59. AH.01.06 Tahun 2008 tentang Pengesahan Perkumpulan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Pengesahan Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Badan Hukum Radio Antar Penduduk
Indonesia);
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia hasil MUNASLUB 16-17 Juli 2011 di Yogyakarta;
- Surat keputusan Nomor 004.09.10.0214 tentang
Penetapan dan Pengesahan Nama Institusi Organisasi Stasiun Radio Komunikasi /
Zulu dan alokasi Frequensi Kerja.
Maka dari itu apabila terdapat hal – hal yang sekiranya
tidak sesuai dengan peraturan dan keputusan di atas,/ pelanggaran oleh pihak lain
RAPI kecamatan Mustikajaya, maka akan melaporkan kepada institusi yang lebih
tinggi melalui RAPI Wilayah Kota Bekasi untuk selanjutnya diteruskan kepada
yang berwenang.
B. Latar Belakang
Rapi
Kecamatan Mustikajaya awalnya dibentuk atas dorongan dan saran dari Pengurus
RAPI Wilayah kota Bekasi pada saat itu karena berdasarkan hasil rapat spectrum
di RAPI Daerah Jawa Barat , Kecamatan Mustikajaya mendapatkan alokasi frekuensi
142.620 MHZ karena sesuai ketetapan tersebut , local RAPI dibagi menjadi tiap
kecamatan. Pada saat itu anggota RAPI Kecamatn Mustikajaya yang baru saja
mendapatkan 10.28 bertemu 4 orang yaitu JZ 10 LCK, JZ 10 LEW , JZ 10 LNH dan JZ
10 LOQ. Kami berempat sepakat membentuk pengurus inti tersebut dan sekalian
dikukuhkan bersamaan Pengukuhan Pengurus RAPI Wilayah Kota Bekasi pada tanggal
9 Maret 2014. Sejak pengukuhan tersebut maka kami mulai bergerak
mensosialisasikan keberadaan RAPI kecamatan Mustikajaya terutama kepada para
pemelik Radio Komunikasi untuk kita himbau agar melengkapi ijin dengan mengurus
10.28. Pengurus juga mengirimkan surat pemberitahuan keberadaan organisasi ini
diantara nya kepada Komandan Koramil Bantar Gebang dan Kapolsek Bantar Gebang
selaku Muspika.
C.
Kondisi Ideal Organisasi
Suatu organisasi
dikatakan ideal apabila program-program kerjanya terlaksana dengan baik sesuai
dengan program yang telah direncanakan. Dalam
hal ini kami pengurus yang sebelumnya adalah anggota biasa dan hal ini adalah
sesuatu yang baru bagi kami. Pada saat awal berdiri RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA
ini yang awalnya kami hanya berempat ini memang belum menyusun program kerja
secara tertulis selayaknya organisasi besar.
D.
Kondisi Ril Organisasi
Dalam perjalanannya Anggota maupun Pengurus
senantiasa mengikuti kegiatan apapun yang diselenggarakan atas instruksi maupun
informasi dari RAPI Wilayah Kota Bekasi. Jadi walaupun kami tidak menargetkan
program kerja pada kondisi real pengurus melakukan beberapa kegiatan yang
dikatakan sedikit berhasil . Sampai saat ini pengurus maupun anggota bahu membahu
untuk terus membesarkan RAPI Kecamatan Mustikajaya, adapun kegiatan yang pernah
dilakukan diantaranya: Bantuan Komunikasi Pemilu legislative maupun Pemilu
Presiden, penggalangan dana untuk bencana alam, bakti social bekerjasama dengan
paguyuban lain maupun rekruitmen anggota .
E. Keberhasilan
Organisasi
Berikut ini sedikit pencapaian Pengurus RAPI
Kecamatan Mustikajaya yang sudah dikerjakan oleh pengurus RAPI Kecamatan
Mustikajaya periode 2014 – 2016 dan dukungan seluruh anggota maupun calon
anggota:
1)
Rekruitmen Anggota dan
Calon Anggota RAPI di wilayah kecamatan Mustikajaya sehingga dari 4 anggota
saat itu sampai hari ini jumlahnya sudah melebihi 50 orang atau peningkatan
yang cukup menggembirakan
2)
Mempermudah dan
memberi keringanan bagi calon Anggota yang akan mengurus 10.28 dengan berbagai
cara salah satunya melalui arisan Bulanan
3)
Memberikan kemudahan
dengan memebrikan kelonggaran pembiayaan 10,28 dengan cara angsuran.
4)
Merangkul dan mengajak
anggota Paguyuban maupun anggota Pokdar kamtibmas untuk sadar hokum dengan
membayar pajak melalui pengurusan 10.28 sehingga mempunyai ijin penggunaan
radio komunikasi
5)
Mengajak komunitas
seperti club mobil untuk bergabung dengan RAPI Mustikajaya karena rata rata
anggota club ini menggunakan sarana radio untuk berkomunikasi.
6)
Mengikuti berbagai
kegiatan yang diadakan oleh RAPI Wilayah Kota bekasi seperti Bankom Pemilu,
Bankom Kirab Nasional memperingati hari kemerdekaan RI, Penggalangan dana
Bencana Alam, Rapat Kerja RAPI Wilayah dan lain - lain
F. Kegagalan Organisasi
Kegagalan adalah hal yang biasa dalam suatu usaha
termasuk dalam menjalankan roda organisasi ini, Pada awal terbentuknya pengurus
RAPI Mustikajaya ini , Kecamatan Mustikajaya diberikan Alokasi Frequensi 142.620 MHz dan Alokasi ini ditetapkan dan ditandatangani oleh pengurus RAPI Kabupaten kota se Jawa Barat dengan Nomor 004.09.10.0214 tentang Penetapan dan Pengesahan Nama Institusi Organisasi Stasiun Radio Kumunikasi / Zulu dan alokasi Frequensi Kerja. Dalam perjalan nya ternyata frequensi tersebut sudah
digunakan oleh perkumpulan / paguyuban tertentu dan sudah diklaim bahwa
frequensi ini milik mereka. Pada saat RAPI Mustikajaya mempergunakan frequensi
tersebut baik untuk pembicaraan biasa maupun Bankom Pemilu selalu mendapat
gangguan. Bahkan kami yang sudah mengantongi SK penetapan frequensi yang
dimaksud tidak pernah dianggap dan tidak pernah ada kesempatan menggunakannya.
Bahkan pengurus saat melakukan koordinasi melalui frequensi itu selalu saja
diganggu.pada akhirnya RAPI Kecamatn Mustikajaya yang secara resmi diberikan
alokasi frequensi sesuai hasil keputusan rapat spectrum GAGAL mempertahankannya.
G. Upaya yang Dilakukan dalam Mengatasi
Kegagalan Organisasi
Upaya yang dilakukan oleh pengurus
RAPI Kecamatan Mustikajaya adalah dengan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian
masalah ini kepada RAPI DAERAH Jawa Barat melalui RAPI Wilayah kota Bekasi.
Proses yang begitu panjang dan demi menjaga agar komunikasi tetap dapat
berjalan maka pengurus sepakat mengembalikan Alokasi frequensi tersebut kepada
RAPI Daerah Jawa Barat melalui RAPI Kota Bekasi termasuk kepada Balai
Monitoring Jawa Barat, Menkominfo dan Departemen Perhubungan sebagai laporan. Untuk saat ini RAPI
Kecamatan Mustikajaya menempati frequensi bersama dengan RAPI BANTAR GEBANG di
frequensi 142.860 MHZ sesuai surat keutusan sementara darui RAPI Kota Bekasi.
Dalam kesempatan ini RAPI Kecamatn Mustikajaya tetap berharap instansi terkait
menindaklanjuti laporan ini, sehingga keberadaan Institusi resmi RAPI yang sudah ditetapkan baik oleh RAPI DAERAH
JAWA BARAT maupun keputusan RAPAT SPEKTRUM tidak dilecehkan oleh kelompok lain
walupun sekecil apapun.
III. KONDISI KEUANGAN DAN INVENTARIS ORGANISASI
Sampai saat ini
kondisi keuangan organisasi dapat dilihat pada laporan bendahara dan sepenuhnya
keuangan dipergunakan untuk kepentingan RAPI Mustikajaya. Belum banyak
inventaris organisasi yang dimiliki karena kami baru berdiri sekitar 2 tahun
lalu adapun keuangan dan inventaris
penting yang masih ada adalah:
1.
Kas sebesar Rp. ………..
2.
Bendara RAPI Kecamatan
3.
Stempel RAPI Kecamatan
4.
2 Papan Nama
JZ10ZWL-10
5.
Arsip
IV. KONDISI ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN
Setiap Organisasi yang baik
tentu administrasi nya juga baik. Untuk saat ini kesekretariatan masih berjalan
belum maksimal dan belum rapi, hal ini dikarenakan pekertjaan social ini
dikerjakan sambil lalu karena masing masing mempunyai kegiatan pokok yang juga
menyita waktu. Ke depan pengurus berharap administrasi ini akan lebih baik
lagi.
VI. P E N U T U P
Demikianlah laporan pertanggungjawaban ini kami sampaikan. Selaku Pengurus RAPI MUSTIKAJAYA periode 2014 -2016 kami mohon
maaf jika selama kepengurusan ini banyak hal yang tidak sesuai keinginan
anggota maupun keinginan pengurus yang lebih tinggi di tingkat kota maupun tingkat
daerah. Tentu masih banyak kesalahan dan kekurangan yang kami lakukan dan berharap
kepengurusan yang akan datang akan lebih baik lagi dalam menjalankan roda
Organisasi RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA Kecamatan Mustikajaya.sehingga bisa
lebih berperan lebih dalam ikut serta membangun Kota Bekasi
Bekasi 22 Mei 2016
Pengurus Periode 2014 - 2016
TTD
Eko Sunaryo S
JZ10LCK