AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Sunday, 9 August 2015

SETTING HT MOTOROLA GP 2000



Motorola GP-2000 (Rev.2014.08) 

Setting Radio Motorola GP2000 bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu melalui komputer (CPS Programming) dan melalui tombol FPP(Front Panel Programming), melaui Front Panel Programming kita bisa mengatur berbagai macam parameter.


Cara FPP inilah yang sering disebut dengan cara setting manual. selain simpel dan praktis cara setting manual ini sangat hemat, gak usah pakai komputer dan beli kabel datanya. sebenarnya dengan cara manual ini juga sudah mencakup parameter yg ada didalam perangkat radio GP2000 ini.Setting manual bisa dilakukan dimana aja asal kita sudah tahu caranya,

Sebelum setting dilakukan silahkan masuk dulu ke mode dealer configuration:

Matikan radio.
Tekan PTT,tombol (+) dan MON (tombol yg ada di atas PTT) bersamaan, lalu hidupkan radio, di layar tertulis PRO-CLR. Tekan PTT utk confirm. Matikan dan hidupkan kembali radio, anda sudah berada di mode dealer configuration, sehingga prosedur RESET bisa dilakukan.

Dan nanti jika selesai setting semuanya sebelum radio digunakan oleh User jangan lupa kembalikan lagi mode dealernya.
Caranya sama Tekan PTT,tombol (+) dan MON bersamaan, lalu hidupkan radio, di layar tertulis PROTECT. Tekan PTT utk confirm. Matikan dan hidupkan kembali radio.


Untuk mengubah/mengisi angka (frekwensi) pada channel yang diinginkan: 


  1. Tekan dan tahan Tombol Monitor (tombol bulat diatas tombol PTT). Kemudian hidupkan radio. Akan menampilkan RW pada layar. 
  2. Tekan tombol [+] untuk menampilkan CH-1 , CH2 , dst. atau tekan tombol [-] 
    untuk menampilkan VFO, CH99, CH88, dst. 
  3. Setelah pilih channel, misal CH1. Tekan tombol PTT maka menampilkan CH ON Tekan lagi tombol PTT akan menampilkan R (Rx). Misal: R 1435500, artinya  monitor frekwensi pada 143.550 MHz. Ubahlah frequency dengan menekan  keypad (7 digit dan yg paling akhir tekan angka 0) 
  4. Tekan lagi tombol PTT, akan menampilkan T (Tx) yaitu transmit pada frekwensi  tsb. Ubah seperti cara urutan (4). 
  5. Kalau R & T dimasukkan angka yang sama, artinya komunikasi point to point /  direct / simplex. Duplex menggunakan repeater, R & T harus berbeda. 
  6. Tekan lagi tombol PTT, akan menampilkan RPL 000, ini adalah frequency tone untuk receive. Kalau 000 artinya tanpa tone. 
  7. Tekan lagi tombol PTT, akan menampilkan CPL 000, ini adalah frequency tone untuk receive. Kalau 000 artinya tanpa tone. Untuk mengubah angka pada RPL/CPL dengan cara menekan tombol [+/-] 
  8. Tekan lagi tombol PTT utk mencari menu yg lain. Untuk memberi nama pada channel tsb, posisikan menu CH-TAG, tekan tombol [+/-] untuk memberi nama dengan cara tekan keypad, sesuai keinginan anda. 
  9. Tekan lagi tombol PTT, sampai ketemu CH-ON, kemudian matikan radio, pemrograman selesai. 
  10. Ketika radio dihidupkan, radio akan kembali ke CH-1. 

Wednesday, 1 July 2015

RAPI KECAMATAN MUSTIKA JAYA KEMBALIKAN FREQUENSI KERJA KE RAPI JAWA BARAT

Seiring berjalannya waktu setelah RAPI MUSTIKA JAYA dibentuk tanggal 9 Maret 2014 dan diberikan alokasi frequensi kerja 142620 MHz, namun hingga setahun baik lebih baik anggota maupun pengurus RAPI Kecamatan Mustikajaya tidak bisa menggunakan frequensi tersebut secara maximal. Hal ini disebabkan frequensi tersebut sudah lebih dulu bahkan sampai surat tersebut dilayangkan masih dipergunakan oleh paguyuban tertentu. Padahal secara sah sesuai SK dari RAPI JAWA BARAT, frequensi tersebut dialokasikan untuk frequensi kerja RAPI bukan paguyuban atau lainnya.

Berhubung RAPI KECAMATAN MUSTIKA JAYA selama ini tidak diberi kesempatan menggunakan alokasi frekuensi tersebut, maka dengan berbagai pertimbangan Pengurus sepakat mengembalikan alokasi FREQUENSI KERJA RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA tersebut kepada RAPI DAERAH JAWA BARAT melalui Pengurus RAPI WILAYAH KOTA BEKASI. Dan agar Undang - undang serta Peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia bisa ditaati dan ditegakkan maka dengan ini meminta kepada BALAI MONITORING serta RAPI PUSAT bersama Kementrian Telekomunikasi untuk menertibkan dan menindak pengguna Freq yang tidak memiliki 10.28 dan menggunakan range resmi RAPI secara tidak bertanggung jawab. Pada frequensi ini juga sering dipergunakan untuk pembicaraan dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. 





Friday, 15 May 2015

ALOKASI FREQUENSI KERJA RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA

Menyimak Surat keputusan RAPI DAERAH JAWA BARAT No: 004.09.10.0204 http://rapikecamatanmustikajaya.blogspot.com/…/surat-keputu… " tentang PENETAPAN dan PENGESAHAN NAMA INSTITUSI ORGANISASI STATION RADIO KOMUNIKASI / ZULU DAN ALOKASI FREKUENSI KERJA dari RAPI PROV JAWA BARAT dengan ini menyatakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya SK tersebut 2 FEBRUARI 2014 - Sekarang :

  • RAPI KECAMATAN MUSTIKA JAYA dengan alokasi FREQUENSI KERJA 142.620 MHZ belum pernah menggunakan alokasi tersebut dikarenakan frekuensi tersebut dipakai pihak lain (Paguyuban) sebelumnya, atas dasar tersebut karena kami menghindari konflik yang tidak perlu dan membuang energi, 
  • maka dengan ini mohon untuk dilakukan peninjauan kembali dari RAPI JAWA BARAT khususnya dan RAPI Nasional pada Umumnya untuk masalah Spektrum / kanal frequaensi kerja RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA RAPI.
  • secara resmi belum pernah menggunakan alokasi kanal tersebut (142.620 MHZ) sejak ditetapkannya. Selama periode 2 Februari 2015 - sekarang 
  • jika dalam pantauan / monitor dari khalayak maupun dari pihak RAPI JABAR dan RAPI NASIOANAL Khususnya BALAI MONITORING (BALMON) Jawa Barat ada kata yang tidak pantas maupun pelanggaran dalam komunikasi ( kata kata tidak pantas, memaki, dan komunikasi yang tidak sesuai aturan AD - ART RAPI ) di kanal tersebut maka itu bukan dilakukan oleh ANGGOTA RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA dan bukan merupakan tanggung jawab kami.
Gangguan serius dalam catatan kami:
  1. Digunakan untuk chek in Ramadhan 2014 tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada Pengurus RAPI Kec. Mustikajaya
  2. Gangguan saat frekeunsi tersebut digunakan  BANKOM Pemilu Legislatif tahun 2014 oleh anggota RAPI Kec. Mustikaja
  3. Penghinaan terhadap Pengurus RAPI (kecamatan-Wilayah-Daerah) dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas dan tidak sopan (bukti rekaman) pada saat awal ingin menggunakan frekuensi kerja sesuai alokasi.
  4. Digunakan untuk Balap signal/ dengan tanpa ada ijin, dilakukan saat digunakan komunikasi oleh Pengurus dan Anggota RAPI Kecamatan Mustikajaya.
Tembusan disampaikan kepada:
  1. Kementrian Komunikasi dan Informatika
  2. Kementrian Perhubungan 
  3. BALAI MONITORING PUSAT 
  4. BALAI MOINITORING JAWA BARAT
  5. RAPI PUSAT   
  6. RAPI JAWA BARAT
  7. Pengurus RAPI Kabupaten / Kota se JAwa Barat 
  8. RAPI WILAYAH KOTA BEKASI
Khusus kepada Balai Monitoring Jawa Barat untuk seyogyanya dapat menertibkan para pengguna frekwensi yang tidak berijin tetapi melakukan komunikasi radio antar mereka di alur frekwensi tersebut yang telah ditetapkan (sesuai spektrum yang ditandatangai pengurus RAPI Kota dan Kabupaten se Jawa Barat)  hanya untuk Anggota RAPI yang telah memegang ijin.
Demikian agar semua pihak mengetahui dan maklum adanya.