Sumber : RAPI Jawa Barat
Mengawali Tahun Kerja 2014, Tepatnya, Minggu, 2 Februari 2014, bertempat di Gedung KADIN Kota Bandung, Jalan Talaga Bodas, Bandung, Pengurus RAPI Provinsi Jawa Barat Menyelenggarakan Rapat Kerja Khusus Spektrum Bidang Frekuensi Kerja.
Peserta Rapat Kerja Khusus Spektrum Bidang Frekuensi Kerja adalah Para Ketua Bagian Pemantauan Frekuensi Radio Tingkat Kabupaten/Kota bersama 1 Anggota; Pengurus RAPI Provinsi Jawa Barat; serta dihadiri oleh Ketua Umum RAPI dan Jajaran Pengurus Nasional RAPI.
Tuntutan Penataan Alokasi Frekuensi Kerja Sebenarnya Sudah Cukup Lama, Terbukti Dengan Amanat Pada Setiap MusProv, MusKab/Kota dan Bahkan Pada MusCam; Point ini Nyaris Selalu Tertera. Didahului dengan Permintaan Data dan Laporan Alokasi Kanal Kerja dari Setiap RAPI Kabupaten/ Kota pada Agustus 2013, serta Penegasan Agar Membawa Data Lengkap Kanal Kerja dari Setiap RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan; Menyebabkan Plotting Kanal Kerja 2014 Menjadi Seru Semarak.
FREKUENSI KERJA BUKANLAH HAK MILIK
Penetapan Alokasi Kanal Kerja dari Setiap RAPI Kabupaten/ Kota dan Kecamatan Semata Adalah Untuk Kanal Kordinasi dan Pembinaan. Meski Demikian, Tetap diUpayakan Agar Terhindar dari Interferensi.
Perkembangan Organisasi RAPI di Provinsi Jawa Barat Ternyata Sangat Menggembirakan. Organisasi RAPI Telah Terbentuk Nyaris Pada Setiap Kabupaten/Kota. Saat ini Hanya Tinggal Tasikmalaya dan Sukabumi Yang Masih Gabungan.
Perkembangan Organisasi RAPI Kecamatan Juga Ternyata Sangat Menggembirakan. Tekad Bulat dan Semangat Berkarya Para Pengurus RAPI Kabupaten/Kota Untuk Membentuk dan meng-Aktifkan Organisasi RAPI Kecamatan di Lingkungannya, Ternyata Memunculkan Sejumlah RAPI Kabupaten/Kota yang Telah Memiliki Kepengurusan RAPI Kecamatan dan Bahkan Ada yang Berjumlah Belasan; dan Data Ini Dibuktikan Dengan Lampiran Surat Keputusan Pengesahan RAPI Kecamatan Yang Eksist.
TUNTUTAN SELANJUTNYA
Adalah Perlunya Rapat Koordinasi Antar Provinsi, Untuk Penataan Lebih Lanjut Alokasi Kanal Kerja dari Setiap RAPI Kabupaten/ Kota dan Kecamatan Pada Provinsi Yang Bertetangga, Agar Sedapat Mungkin, RAPI Kecamatan Yang Bertetangga, Tidak Saling ter-Inferensi, dan Dapat Berkomunikasi Secara Akrab.
Penataan Alokasi Kanal Kerja Antar Provinsi Adalah TUGAS NASIONAL. Terbersit Harapan, Agar PENGURUS NASIONAL RAPI Dapat Segera Menindak Lanjuti Dengan Melaksanakan Rapat Koordinasi Antara Pengurus RAPI 09 Provinsi DKI Jakarta - Pengurus RAPI 10 Provinsi Jawa Barat - Pengurus RAPI 30 Provinsi Banten. Sambil Menunggu Pengayoman PENGURUS NASIONAL RAPI Pengurus RAPI 10 Provinsi Jawa Barat Telah Menerbitkan
SURAT KEPUTUSAN PENGURUS RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 004.09.10.0214
TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN NAMA INSTITUSI ORGANISASI,
NOMOR : 004.09.10.0214
TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN NAMA INSTITUSI ORGANISASI,