- Apakah menggunakan radio komunikasi harus memiliki izin ?
Pada dasarnya setiap stasiun radio yang memancarkan frekuensi radio wajib memiliki izin. Hal ini diatur baik oleh peraturan internasional (Radio Regulation) maupun Undang-undang RI No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas dan tidak dapat diperbarui, padahal setiap pihak di semua negara berkepentingan menggunakannya. Karena itulah penggunaan fekuensi radio harus diatur dengan sebaik-baiknya, baik secara nasional maupun internasional. Setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio merupakan tindak pidana yang diancam sanksi pidana, dengan ancaman penjara 4 tahun dan atau denda Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
- Siapakah yang memberikan Izin penggunaan frekuensi radio ?
ITU (International Telecomunication Union) - yaitu badan telekomunikasi internasional, hanya menunjuk satu administrasi untuk setiap negara. Melalui UU No. 36/1999 Pemerintah telah menunjuk Menteri Kominfo selaku penanggung jawab administrasi Telekomunikasi di Indonsia, cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (sebelumnya bernama Dit. Jen. Postel) sebagai pelaksananya.
- Apakah diizinkan masyarakat umum menggunakan radio telekomunikasi untuk keperluan sendiri ?
Dalam Peraturan Pemerintah No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang diselenggarakan oleh perseorangan untuk keperluan sendiri, meliputi Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
- Apakah perbedaan ORARI dan RAPI ?
RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia ) merupakan wadahnya pengguna Komunikasi Radio Antar Penduduk). Untuk menjadi anggota RAPI tidak diperlukan uji kecakapan, karena itu ada beberapa pembatasan dalam melaksanakan kegiatannya, antara lain: komunikasi hanya pada moda telefoni; pembicaraan bersifat pertemanan, sosial-kemasyarakatan serta kemanusiaan; jangkauan komunikasi dibatasi hanya dalam negeri; antena yang boleh digunakan hanya jenis omnidirectional dan berpolarisasi vertikal; jumlah frekuensinyapun dibatasi dalam sejumlah kanal. Untuk kegiatan KRAP, pemerintah telah memberikan porsi pada band 27 MHz (11 meter) dan 142 MHz (2 meter).
ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia) adalah wadahnya Amatir Radio di Indonesia. Untuk menjadi Amatir Radio harus mengikuti uji kecakapan amatir radio. Sebagai operator radio yang bersertifikat kecakapan, tentu saja Amatir Radio memperoleh hak-hak yang lebih banyak, diantaranya : band frekuensi yang lebih banyak (tersedia di sepanjang spektrum frekuensi radio); jangkauan komunikasi internasional; diizinkan menggunakan seluruh moda komunikasi yang tersedia (telegrafi, telefoni, digital, image hingga terrestrial); dan boleh menggunakan semua jenis antena yang ada.
Bagi anggota RAPI yang berminat lebih lanjut mengembangkan diri dibidang komunikasi radio, sangat disarankan untuk meningkatkan dirinya menjadi amatir radio.
- Dapatkan perangkat komunikasi radio amatir digunakan untuk keperluan dinas, instansi atau komersil ?
Izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri oleh badan hukum yang menggunakan sistem komunikasi radio lingkup terbatas dan sistem komunikasi radio dari titik ke titik, hanya boleh menggunakan perangkat radio yang ditujukan untuk itu dan tidak dibenarkan menggunakan perangkat radio amatir.
- Bolehkah menggunakan Wireless Telephone ?
Pada beberapa perangkat rumah tangga yang memancarkan frekuensi radio, terutama untuk penggunaan indoor / jarak dekat, pemerintah membebaskannya dari kewajiban memiliki perizinan. Misalnya penggunaan telephone wireless, WiFi, oven microwave, remote control, peralatan industrial, scientific dan medical, dll. Jadi penggunakan wireless telephone indoor untuk jarak dekat diperbolehkan. Tetapi penggunaan wireless telephone jarak jauh (1 sd. 75 Km), apalagi mengganggu pengguna komunikasi radio lainya adalah perbuatan pidana. Bagi pengguna dan penjual perangkat yang demikian dapat dikenakan tindak pidana.
sumber: amatir_radio_indonesia