AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Tuesday, 26 April 2016

SOSIALISASI BAHAYA PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ILEGAL 26-04-2016

Pada tanggal 21 April 2016 bertempat di Hotel Soechi Internasional – Medan, telah diselenggarakan Sosialisasi Sertifikat Alat perangkat Telekomunikasi oleh Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI dengan mengambil tema “ Bahaya Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal “.

Pemberi Materi dalam Acara Sosialisasi diisi oleh instansi terkait di antaranya :

Kementerian Perdagangan disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Menyampaikan Materi “ Pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi (Telepon Seluler) yang beredar di Pasar.

Kementerian Kominfo, Ditjen SDPPI disampaikan dari 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat Standarisasi PPI oleh Kasubdit Penerapan Standar Postel, menyampaikan materi “ Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dan Direktorat Pengendalian SDPPI oleh Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, menyampaikan materi “ Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi “.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) disampaikan oleh Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabel Polri), menyampaikan materi “ Peran Serta Korwas PPNS dalam pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Telekomunikasi “.

Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta terdiri dari Pelaku Penyelenggara Penyiaran, Pelaku Penyelenggara Telekomunikasi, Akademisi (PTN / PTS), Air Navigasi (AirNav) Bandara Kualanamo Medan, Organisasi Amatir Radio Indonesia (http://www.postel.go.id/berita-sosialisasi-bahaya-penggunaan-alat-dan-perangkat-telekomunikasi-ilegal-27-2565), Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi) dan Aparat / Intansi terkait di daerah. Maksud dan tujuan sosialiasasi ini antara lain menambah pengetahuan kemasyarakat sehingga memotivasi timbulnya kesadaran hukum akan pentingnya sertifikat alat & perangkat telekomunikasi, hal ini merupakan implementasi tugas Pemerintah sebagai Pembina pertelekomunikasian di Indonesia.

BHP

BHP atau kepanjangannya adalah Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio. Artikel ini dalam blog RAPI Mustikajaya sebenarnya pernah ditulis secara lengkap beserta simulasi perhitungannya  (klik di sini), namun tidak ada salahnya kita kupas lagi untuk sekedar mengingat kembali


Pada dasarnya setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data parameter teknis dan zona lokasi stasiun radio, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 24 Tahun 2010.

BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Formula perhitungan tarif BHP frekuensi radio

Keterangan:
b = lebar pita frekuensi (bandwidth) [kHz]
P = daya pancar (EIRP) [dBm]
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar

Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7/2009 sedangkan Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005.

Contoh Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio :

PT. RST selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi akan membangun link komunikasi radio menggunakan perangkat Microwave Link untuk menghubungkan BTS-A dan BTS-B di wilayah Kota Bandung.

Tarif BHP Frekuensi Radio :
Lebar pita (b) = 7000 kHz
Daya pancar EIRP (p) = 46 dBm
Lokasi Bandung : Zona-2 Pita SHF, maka HDDP = 71.491 HDLP = 7.745
Jaringan Terrestrial (Microwave Link) : Ib = 0,060 Ip = 0,290

Tarif BHP Frekuensi Radio untuk setiap stasiun radio adalah Rp. 2.103.295,- per tahun atau Rp. 4.206.590,- per tahun untuk satu link (2 stasiun radio).

Masyarakat dapat mengunduh peraturan-peraturan tersebut dan melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan melalui www.postel.go.id.

Monday, 25 April 2016

INIKAH PERADABAN KITA ??

Salam RAPI 51-55 .....
Menerawan ke masa lalu ... masa kecil kita
Waktu di Sekolah Dasar guru kita dengan lantang menegaskan bahwa budaya kita budaya negeri kita adalah budaya yang baik, berbudi pekerti luhur dan ramah tamah serta jiwa Gotong Royong. Dengan bangganya kita juga bercerita kepada orangtua kita di rumah apa saja yang telah kita dapat hari itu dari ajaran dan didikan bapak ibu guru kita......
Dulu waktu masuk SMP kita diajarkan penanaman nilai Pancasila melalui P4 (penataran). Kita dilatih untuk berdiskusi, tukar pikiran, menggali nilai nilai terkandung dalam pancasila sebagai dasar Negara. Lantas apakah itu semua berhasil? Silahkan tanya pada diri kita masing – masing. Masa kini di mana sekarang kita menjalani hidup, masihkah guru jaman sekarang punya pandangan dan ajaran seperti waktu itu? Apakah yang diajarkan sekarang dan dahulu sudah mengalami pergeseran nilai? Silahkan berpikir masing masing.
Sebagai gambaran ajaran budi pekerti luhur yang didengungkan waktu itu, apakah sikap orang –orang sekarang yang mudah terprovokasi, mudah marah dan mudah diadu domba , termasuk punya budi pekerti luhur? Benarkah kalau kita meniru budaya asing itu tidak sesuai dengan nilai norma kita? Tidak juga budaya Antri saja yang sepele, masyarakat kita masih kurang. Di mana ada antrian kita selalu liat berebut dan berjubelnya manusia karena ingin duluan. Sampai – sampai suatu bank harus membuat garis batas antri, membuat nomor urut antrian. Sudah beberapa kali kita juga mendengar berita berapa korban manusia akibat antri daging qurban, antri sedekah dan sebagianya.
Selayaknya kita semua introspeksi diri, bagaimana kita menjadi Negara yang maju, klau peradaban kita masih seperti hukum rimba siapa kuat dia menang. Lihatlah sekeliling kita sering terdengar maling ayam digebuki sampai bonyok bahkan tewas hanya gara gara seekor ayam dan si pelakupun kadang sangat terpaksa karena tidak bisa makan.
Lihatlah juga di jalan raya dimana ada jalur tertentu untuk kendaraan tertentu tapi masih saja dilanggar, jalur transjakarta misalnya, seharusnya jalur itu khsusus buat bus Transjakarta, tapi masih ada kendaraan pribadi , sepeda motor, bus kota, bahkan kendaraan aparat pun ikut berjubel di jalur itu sehingga kenyamanan dan kecepatan penumpang Transjakarta yang seharusnya cepat sampai tujuan , terjebak macet karena penyerobotan jalur. Berapa kendaraan yang hobi juga melewati bahu jalan di jalan tol bebas hambatan padahal ada rambu larangan “ DILARANG MELEWATI BAHU JALAN”. Bahkan kadang mobil mobil mewahpun ikutan melintas bahu jalan.
Begitu juga mengenai penggunaan Frequensi Radio... sudah ada aturan dan ada yang mengatur dan menetapkan, tapi kembali lagi ke jamaknya budaya kita, merasa dirinya banyak kawan ... menempati lahan orangpun dianggap sah - sah saja. walaupun sudah ada ketetapan dan surat keputusan yang jelas. Bukanya sadar.... malah cacian dan makian ditujukan kepada yang seharusnya menempati. Itulah gambaran nya. Di mana letak budi pekertinya ??? 
Dari realita yang ada saat ini , kita lalu bertanya. Benarkah masyarakat bangsa kita ini masih berbudi pekerti luhur? Adakah keramah tamahan yang selalu diajarkan guru kita dulu? Masih adakah kita saat ini yang masih setia dengan Mendahulukan kepentingan Umum dari pada Kepentingan Pribadi? Jawabnya…hanya diri sendirilah yang tahu. Yuk bangun kembali Budaya luhur kita Peradaban kita. Agar kita bisa dikenang ibarat “ Macan Mati meninggalkan Belang, Gajah mati meninggalkan Gading”

Sumber : www.mediapublik.press