BHP atau kepanjangannya adalah Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio. Artikel ini dalam blog RAPI Mustikajaya sebenarnya pernah ditulis secara lengkap beserta simulasi perhitungannya (klik di sini), namun tidak ada salahnya kita kupas lagi untuk sekedar mengingat kembali
Pada dasarnya setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data parameter teknis dan zona lokasi stasiun radio, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 24 Tahun 2010.
BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Formula perhitungan tarif BHP frekuensi radio
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi (bandwidth) [kHz]
P = daya pancar (EIRP) [dBm]
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7/2009 sedangkan Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005.
Contoh Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio :
PT. RST selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi akan membangun link komunikasi radio menggunakan perangkat Microwave Link untuk menghubungkan BTS-A dan BTS-B di wilayah Kota Bandung.
Tarif BHP Frekuensi Radio :
Lebar pita (b) = 7000 kHz
Daya pancar EIRP (p) = 46 dBm
Lokasi Bandung : Zona-2 Pita SHF, maka HDDP = 71.491 HDLP = 7.745
Jaringan Terrestrial (Microwave Link) : Ib = 0,060 Ip = 0,290
Tarif BHP Frekuensi Radio untuk setiap stasiun radio adalah Rp. 2.103.295,- per tahun atau Rp. 4.206.590,- per tahun untuk satu link (2 stasiun radio).
Masyarakat dapat mengunduh peraturan-peraturan tersebut dan melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan melalui www.postel.go.id.