Pada tanggal 21 April 2016 bertempat di Hotel Soechi Internasional – Medan, telah diselenggarakan Sosialisasi Sertifikat Alat perangkat Telekomunikasi oleh Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI dengan mengambil tema “ Bahaya Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal “.
Pemberi Materi dalam Acara Sosialisasi diisi oleh instansi terkait di antaranya :
Kementerian Perdagangan disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Menyampaikan Materi “ Pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi (Telepon Seluler) yang beredar di Pasar.
Pemberi Materi dalam Acara Sosialisasi diisi oleh instansi terkait di antaranya :
Kementerian Perdagangan disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Menyampaikan Materi “ Pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi (Telepon Seluler) yang beredar di Pasar.
Kementerian Kominfo, Ditjen SDPPI disampaikan dari 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat Standarisasi PPI oleh Kasubdit Penerapan Standar Postel, menyampaikan materi “ Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dan Direktorat Pengendalian SDPPI oleh Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, menyampaikan materi “ Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi “.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) disampaikan oleh Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabel Polri), menyampaikan materi “ Peran Serta Korwas PPNS dalam pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Telekomunikasi “.
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta terdiri dari Pelaku Penyelenggara Penyiaran, Pelaku Penyelenggara Telekomunikasi, Akademisi (PTN / PTS), Air Navigasi (AirNav) Bandara Kualanamo Medan, Organisasi Amatir Radio Indonesia (http://www.postel.go.id/berita-sosialisasi-bahaya-penggunaan-alat-dan-perangkat-telekomunikasi-ilegal-27-2565), Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi) dan Aparat / Intansi terkait di daerah. Maksud dan tujuan sosialiasasi ini antara lain menambah pengetahuan kemasyarakat sehingga memotivasi timbulnya kesadaran hukum akan pentingnya sertifikat alat & perangkat telekomunikasi, hal ini merupakan implementasi tugas Pemerintah sebagai Pembina pertelekomunikasian di Indonesia.
SUMBER: www.postel.go.id