AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Wednesday, 27 April 2016

PENTINGNYA 10.28 (Call Sign) / TANDA PANGGIL

Anda punya perangkat komunikasi macam HT, RIG sudahkah dilengkapi dengan Ijin Komunikasi dari Kominfo ? Kalau belum mari rame rame kita urus . Ingat kita tidak boleh hanya mampu beli tapi tidak mampu melengkapi kewajiban membayar pajak atas apa yang kita miliki dan kita pakai. RadioRig, HT menggunakan frequensi untuk komunikasi , perlu diketahui Frequensi adalah sumber daya lam terbatas dan langka dan dikuasai dan diatur Negara.

Mulai sekarang mari kita sama - sama menyadari dan mentaati apa yang sudah menjadi aturan di negara ini. Memang sekarang perangkat komunikasi dijual bebas layaknya HP, dan harga yang sangat terjangkau. Kita hanya mengingatkan jangan sampai kalau ada penertiban atau sweeping , kita tersangkut masalah hukum karena memiliki , menguasai dan menggunakan perangkat radio komunikasi tanpa ijin. 

RAPI Kecamatan Mustikajaya bekerjasama dengan paguyuban telah merintis pengurusan 10.28 (call sign/tanda panggil) dengan memberikan beberapa pilihan kemudahan. Dengan sistem Arisan dan juga sistem Angsuran, karena kemampuan Calon Anggota yang berbeda beda, maka kebijakan ini diambil agar mempermudah dan memperingan anggota.
Dengan memiliki 10.28, memegang IKRAP dan KTA, berarti resmi menjadi Anggota RAPI, memiliki Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan tentunya sudah melaksanakan keawjiban membayar pajak dan iuran organisasi.
Pertemuan dan Arisan Bulanan