AKRAB DI UDARA, RUKUN DI DARAT, IMAN DI HATI

Sunday, 24 April 2016

PENGGUNAAN FREQUENSI RADIO

Undang Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang kemudian diteruskan dengan PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penegasan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan dasar inilah memudahkan pemerintah untuk mengadakan kontrol penggunaan gelombang frekuensi.
Sudah barang tentu spectrum frekuensi radio harus dikelola oleh pemerintah adalah merupakan aset sumber daya alam yang sangat langka keberadaannya. Adapun Spectrum Frekuensi Radio dikelola adalah :
  1. Spectrum Frekuensi Radio merupakan SDA yang terbatas dan langka
  2. Spectrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya yang memiliki ciri-ciri perambatan yang tidak mengenal batas wilayah ataupun Negara
  3. Perkembangan tehnologi komunikasi radio sangat pesat
  4. Spectrum Frekuensi Radio memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari seperti :
    • Kepentingan bisnis
    • Komunikasi, Penyiaran dan Hiburan
    • Transportasi darat, laut dan udara
    • Marabahaya, Keselamatan, SAR dan Darurat
    • Riset
    • Militer.

Dalam rangka penertiban penggunaan spectrum frekuensi radio secara luas dan efektif pengelolaannya maka pemerintah di dalam penyelenggaraannya selalu mengadakan kontrol bagi pengguna frekuensi agar tidak saling mengganggu. Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio sesuai dengan Undang Undan Nomor 36/1999 adalah : Wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian Wajib dikenakan biaya penggunaan frekuensi yang didasarkan jenis dan lebar pita frekuensi.
Begitu pula bagi para pengguna frekuensi yang melanggar dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No.36/1999 :
1.Pasal 47:Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)
2.Pasal 48:Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah)
3.Pasal 58:Alat dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, pasal 48, pasal 52 atau pasal 56 dirampas untuk Negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Semoga bijak menyikapi hal ini mari taati aturan dari sekarang ..