Isi Paket :
1 x WANHUA
1 x Antena
1 x 3.7v 1500mAh Li-Ion Batterei + Desktop charger
1 x Belt Clip
1 x Manual Book
Kegunaan akan Radio Komunikasi sekarang begitu banyak antara lain untuk kegiatan event organize, pramuka, kelompok pecinta alam, pengamanan, dsb
Wanhua sebagai merk Radio Komunikasi terkemuka dari China menghadirkan yang mempunyai manfaat komunikasi optimal.
General Specification
Single Band
Frequency Range : UHF Atau Vhf
Channel Capacity : 16
Channel Spacing : 25KHz
Operated Voltage : 3.7 V
Battery : 1500MAh Li-ion
Battery Life : About 8 hours
Frequency Stability : 2.5ppm
Operated Temperature : -30c-+60c
Antenna Impedance : 50
Dimensions (LWH) (with battery,without antenna) : 60 x 33 x 115 mm
Weight (with battery/antenna) : 198g
Communication Range : 1~5km
Transmitter : RF Power Output 3W. Harga antara 300 rb - 425 rb.
Saturday, 28 May 2016
Friday, 27 May 2016
MUSCAM 1 SUKSES
Terima kasih kepada seluruh Anggota RAPI MUSTIKAJAYA yang telah mensukseskan acara MUSCAM PERTAMA tanggal 22 Mei 2016 bertempat di Aula Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi. Tidak lupa penghargaan setinggi tingginya kepada RAPI KOTA BEKASI yang telah memberikan bimbingan dan semua prosedur MUSCAM sehingga terlaksana sukses sebagaimana mestinya. Kepada para donatur acara terutama Bapak Urip Novianto JZ10LNE, Bapak Bambang Setiyono JZ10LBZ, Bapak Edy Sugiyanto JZ10LGH dan semua anggota dan pengurus yang tidak dapat disebutkan satu persatu, semoga semua dukungan dan bantuannya akan menjadika RAPI MUSTIKAJAYA semakin maju.
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS
RAPI KECAMATAN MUSTIKAJAYA
KOTA
BEKASI
PERIODE
2014 - 2016
I. PENDAHULUAN
Puji
syukur ke hadirat Allah SWT yang telah mencukupkan nikmat dan karunia-Nya kepada kami
para pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi sehingga
kami dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan pada
masa kepengurusan periode 2014 – 2016 ini.
Dalam
kesempatan ini, ijinkan saya mewakili jajaran pengurus RAPI Kecamatan
Mustikajaya. Periode 2014 – 2016 akan melaporkan beberapa hal
sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan tanggung jawab kami yang
telah kami emban selama periode kepengurusan.
Thursday, 28 April 2016
NYAMAN BUKAN BERARTI AMAN
Apa yang sudajh kita capai sekarang ? Enak, makmur, sejahtera, bahagia atau cukup , kurang, kesulitan? semua proses terus berjalan.
Bila sekarang kita sudah exis di suatu bidang yang kita tekuni dan sukses, ingat jangan sampai terlena dengan kesuksesan itu. Waspada dan inovasi harus selalu dipikirkan dan diciptakan agar tidak tertinggal dan tenggelam dengan kemajuan yang luar biasa. Seperti halnya perusahaan besar yang terlena dengan kesuksesan tanpa adanya inovasi dan penyesuaian perubahan dunia yang begitu cepat.
Lihatlah hiruk pikuk Ojek Online dan Taxi Online yang sedang ngetrend , disatu sisi di puji di sisi lain di caci. Itulah perubahan. seperti juga halnya Kantor Pos dulu yang laris Kartu lebaran dan kartu natal, sekarang digantikan dengan SMS dan Whatsapp, lantas apakah kantor pos menuntut WA dan SMS harus tutup ??? Tidak....
Dengan kemunculan koran online...apakah lantas koran cetak menuntut koran on line ditutup...tidak juga. itulah mengapa kita semua harus adaptasi dengan perubahan yang begitu cepat... akankah kita tetap exis sekarang dan esok... semua tergantung kita
Lihatlah seperti Nokia, beberapa tahun lalu raja nya alat komunikasi phonecell yang sangat terkenal. Akhirnya harus menyerah dengan di akuisisi oleh Microsft. Mereka tidak berbuat salah, tapi dunia luar dan pesaing yang agresif sekelas Samsung dan beberapa Brand buatan China yang lebih murah dan lebih canggih sudah cukup menyingkirkan nama besarnya tanpa ampun. Posisi market leader dan puncak prestasi pencapainnya dengan cepat tergantikan. Kalau boleh lebih dikatakan tersingkir dari hruk pikuknya produsen alat komunikasi canggih.
Perubahan...itu kata kuncinya, kalau kita tidak bisa merubah diri sesuai perkembangan, tanpa terasa akan tersingkir, jangan sampai juga dirubah oleh orang lain karena itu artinya kita juga terpinggirkan dan terkalahkan. Merubah diri sendiri itu namanya kelahiran dan kemajuan , dirubah orang lain namanya terbuang. Mari kita berusaha tanpa henti, berinovasi, improvisasi dan ihktiar, soal hasil biarlah Tuhan penguasa segalanya yang tentukan. Bukankan nasib kita juga tidak akan berubah jika kita sendiri tidak mengubahnya. Semoga. Sukses hari ini bekal untuk sukses hari esok yang lebih hebat. Kita buat sejarah kita sendiri. Kamu bisa.
Wednesday, 27 April 2016
RESET HT BAOFENG UV5 R
HT buatan China denagn merk BAOFENG type UV5R tergolong murah meriah. HT ini terdiri dari 5 warna pilihan : Biru, Kuning, Merah, Hitam dan Camoflage (Loreng). Dengan kisaran harga 500 ribuan HT ini tergolong lumayan canggih karena sudah Dual Band. Bekerja pada Frequensi VHF dan UHF. Jika mengalami masalah hang maka ada sedikit panduan mengembalikan ke kondisi pabrik dengan cara di RESET ulang.
Cara Reset Baofeng UV-5R
Proses RESET Baofeng UV-5R dilakukan, jika user menginginkan HT Baofeng UV-5R kembali ke settingan pabrik. RESET ini bisa juga dilakukan jika terdapat beberapa "keanehan" yang terdapat pada HT Baofeng UV-5R. Beberapa kasus keanehan yang pernah ditemui misalnya : lampu LCD tidak berfungsi sesuai warna yang diinginkan, PTT sudah ditekan tetapi tidak bisa transmit. Jika memang penyebabnya adalah software, maka bisa di fungsikan kembali secara normal dengan melakukan RESET.
Cara Melakukan RESET pada HT Baofeng UV-5R :
1. Tekan MENU + 4 + 0 atau.
2. Tekan MENU dan gunakan tombol panah atas bawah sampai ditemukan tulisan RESET pada LCD.
3. Tekan MENU.
4. Gunakan panah atas bawah untuk melakukan RESET sesuai kebutuhan, pilih RESET ALL untuk kembali ke setting pabrikan.
5. Tekan MENU untuk eksekusi.
6. HT sudah kembali ke setting pabrikan
Jangan kaget ketika proses RESET selesai, maka suara akan berubah menjadi suara dalam bahasa cina. N
1. Tekan MENU
2. Gunakan panah atas bawah sampai di LCD muncul tulisan VOICE
3. Tekan MENU
4. Gunakan panah atas bawah sampai di LCD muncul tulisan ENGLISH (atau OFF untuk menonaktifkan)
5. Tekan MENU
6. Tekan EXIT
Jika memang setelah proses RESET telah dilakukan, namun kondisi HT tidak kembali ke settingan pabrikan, silakan hubungi penjual Anda.
Setting Repeater Baofeng
Pastikan melakukan prosedur save memory HANYA di mode VFO A !!!
VFO (Variable Frequency Oscilator) atau VFO A adalah posisi dimana kita bisa memasukkan frekuensi pada radio handy talky dengan menekan tombol keypad. Posisi VFO A adalah posisi dimana pada layar LCD tanda ► berada pada bagian kiri atas.
Contoh Frekuensi Repeater yang Diinginkan :
Menyimpan frekuensi repeater 143.550, minus offset 155 KHz (atau di 142.000), 100 Hz tone, low power level, dan disimpan ke Channel #008 atau dengan kata lain akan menyimpan frekuensi repeater pada posisi RX 143.550 dan TX 142.000 di memory nomor 8
Menyimpan frekuensi repeater 143.550, minus offset 155 KHz (atau di 142.000), 100 Hz tone, low power level, dan disimpan ke Channel #008 atau dengan kata lain akan menyimpan frekuensi repeater pada posisi RX 143.550 dan TX 142.000 di memory nomor 8
Prosedur :
- Nyalakan radio.
- Jika saat ini posisi pada Memory Mode, pindah dulu ke VFO Mode (dengan menekan tombol VFO/MR).
- Cek apakah sudah di VFO A/B, proses ini hanya bisa dilakukan di VFO A. Lihat tanda ► di LCD dan pastikan tanda ► sudah berada di bagian atas atau VFO A.
- Pilih 5 KHz Step. Caranya : Tekan MENU + 1 + MENU+ Gunakan tombol panah atas atau bawah untuk memilih 5KHz +MENU + EXIT
- Masukkan 143.550 (frekwensi RX) menggunakan keypad dan pastikan pada layar LCD sudah muncul angka 143.550.
- Tekan MENU + 2 + MENU, gunakan tombol panah atas atau bawah untuk memilih LOW POWER
- Tekan MENU + EXIT.
Posisi saat ini HT sudah menggunakan LOW POWER
- Tekan MENU + 5 + MENU, Gunakan tombol panah atas atau bawah untuk memilih Wide Bandwidth
- Tekan MENU + EXIT.
Posisi saat ini HT sudah berada pada posisi Wide Bandwidth
- Tekan MENU + 1 + 3 + MENU, gunakan tombol panah atas atau bawah untuk memilih Tone di posisi 100 HZ
- Tekan MENU + EXIT.
Posisi saat ini HT sudah berada pada posisi 100 HZ Tone
- Tekan MENU + 2 + 7 + MENU, gunakan tombol panah atas atau bawah untuk memilih 008
- Tekan MENU + EXIT.
Posisi saat ini HT sudah menyimpan pada frekuensi 143.550 pada memory nomor 8
- Selanjutnya posisikan frekuensi pada angka 142.000
- Tekan MENU + 2 + 7 + MENU + MENU + EXIT.
Untuk memastikan apakah setting repeater sudah berhasil silakan lakukan hal berikut
- Pastikan sudah berada dalam posisi Memory Mode
- Pilih nomor memory nomor 8 (untuk contoh di atas)
- Saat ini angka di layar 143.550, tekan PTT, angka di layar berubah menjadi 142.000
- Selamat… anda sudah berhasil melakukan setting duplex
SECURE COMMUNICATION
Bermula dari
keinginan TNI untuk mengembangkan dan memproduksi alat komunikasi militer
buatan dalam negeri. Pada periode 2001-2003, Puslitbang TNI bekerja
sama dengan PT LEN Industri dalam program RUK Kementerian Riset dan
Teknologi untuk mengembangkan alat komunikasi radio antisadap dan
anti-jamming.
Bagi militer alat
komunikasi memiliki fungsi sangat strategis karena membantu
keberhasilan operasi militer dan membantu komunikasi pasukan yang berada
di lapangan dengan unit-unit lainnya di tempat berbeda. Hasilnya? Para
periset PT LEN Industri berhasil menciptakan prototipe alat komunikasi VHF
FH dengan kecepatan hopping 1 hope/sec. Kemudian pada 2007 PT LEN Industri
berhasil melakukan rancang bangun mandiri alat komunikasi Manpack HF
Spread Spectrum Frequency Hopping, dengan kecepatan hopping 5 hope/sec.
Alat tersebut terus disempurnakan hingga 2008 agar kecepatan hopping bisa
mencapai 5, 10, 20, dan 50 hope/sec dan random hop speed yang tidak
dimiliki alat komunikasi militer lainnya.
Di kelas HF
inilah alat komunikasi FISCOR-100 menjadi yang tercepat. Manpack Alkom
FISCOR-100 beroperasi pada rentang frekuensi 2 Mhz hingga 3 Mhz dengan
256 channel, dan kebutuhan pasokan tenaga 12 Vdc-24 Vdc. Peralatan
ini bisa digunakan untuk komunikasi pada level peleton hingga batalion.
Sedangkan
pada kelas VHF – FM ada LenVDR10-Mp.
Radio ini bekerja pada band VHF 30 MHz – 88 MHz dengan modulasi FM. Salah satu
fitur Radio LenVDR10-Mp ini adalah pengamanan komunikasi (comsec)
serta pengamanan transmisi (transec). COMSEC diterapkan pada
radio komunikasi agar tidak mudah disadap. Ada berbagai macam metode pengamanan
ini, antara lain dengan menggunakan enkripsi dengan kunci. LenVDR10-Mp
menggunakan algoritma AES128 untuk mengacak data maupun suara.
Advanced
Encryption Standard (AES) merupakan standar enkripsi dengan kunci simetris.
Standar ini terdiri atas 3 blok chipper, yaitu AES-128, AES-192 dan
AES-256. Masing-masing chipper memiliki ukuran 128-bit dengan ukuran
kunci masing-masing 128, 192 dan 256 bit.
PENTINGNYA 10.28 (Call Sign) / TANDA PANGGIL
Anda punya perangkat komunikasi macam HT, RIG sudahkah dilengkapi dengan Ijin Komunikasi dari Kominfo ? Kalau belum mari rame rame kita urus . Ingat kita tidak boleh hanya mampu beli tapi tidak mampu melengkapi kewajiban membayar pajak atas apa yang kita miliki dan kita pakai. RadioRig, HT menggunakan frequensi untuk komunikasi , perlu diketahui Frequensi adalah sumber daya lam terbatas dan langka dan dikuasai dan diatur Negara.
Mulai sekarang mari kita sama - sama menyadari dan mentaati apa yang sudah menjadi aturan di negara ini. Memang sekarang perangkat komunikasi dijual bebas layaknya HP, dan harga yang sangat terjangkau. Kita hanya mengingatkan jangan sampai kalau ada penertiban atau sweeping , kita tersangkut masalah hukum karena memiliki , menguasai dan menggunakan perangkat radio komunikasi tanpa ijin.
RAPI Kecamatan Mustikajaya bekerjasama dengan paguyuban telah merintis pengurusan 10.28 (call sign/tanda panggil) dengan memberikan beberapa pilihan kemudahan. Dengan sistem Arisan dan juga sistem Angsuran, karena kemampuan Calon Anggota yang berbeda beda, maka kebijakan ini diambil agar mempermudah dan memperingan anggota.
Dengan memiliki 10.28, memegang IKRAP dan KTA, berarti resmi menjadi Anggota RAPI, memiliki Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan tentunya sudah melaksanakan keawjiban membayar pajak dan iuran organisasi.
Dengan memiliki 10.28, memegang IKRAP dan KTA, berarti resmi menjadi Anggota RAPI, memiliki Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan tentunya sudah melaksanakan keawjiban membayar pajak dan iuran organisasi.
Pertemuan dan Arisan Bulanan
Tuesday, 26 April 2016
SOSIALISASI BAHAYA PENGGUNAAN ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI ILEGAL 26-04-2016
Pada tanggal 21 April 2016 bertempat di Hotel Soechi Internasional – Medan, telah diselenggarakan Sosialisasi Sertifikat Alat perangkat Telekomunikasi oleh Direktorat Pengendalian, Ditjen SDPPI dengan mengambil tema “ Bahaya Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal “.
Pemberi Materi dalam Acara Sosialisasi diisi oleh instansi terkait di antaranya :
Kementerian Perdagangan disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Menyampaikan Materi “ Pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi (Telepon Seluler) yang beredar di Pasar.
Pemberi Materi dalam Acara Sosialisasi diisi oleh instansi terkait di antaranya :
Kementerian Perdagangan disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Menyampaikan Materi “ Pengawasan alat dan perangkat telekomunikasi (Telepon Seluler) yang beredar di Pasar.
Kementerian Kominfo, Ditjen SDPPI disampaikan dari 2 (dua) Direktorat yaitu Direktorat Standarisasi PPI oleh Kasubdit Penerapan Standar Postel, menyampaikan materi “ Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, dan Direktorat Pengendalian SDPPI oleh Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, menyampaikan materi “ Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Alat dan Perangkat Telekomunikasi “.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) disampaikan oleh Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabel Polri), menyampaikan materi “ Peran Serta Korwas PPNS dalam pelaksanaan Penegakan Hukum Bidang Telekomunikasi “.
Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta terdiri dari Pelaku Penyelenggara Penyiaran, Pelaku Penyelenggara Telekomunikasi, Akademisi (PTN / PTS), Air Navigasi (AirNav) Bandara Kualanamo Medan, Organisasi Amatir Radio Indonesia (http://www.postel.go.id/berita-sosialisasi-bahaya-penggunaan-alat-dan-perangkat-telekomunikasi-ilegal-27-2565), Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi) dan Aparat / Intansi terkait di daerah. Maksud dan tujuan sosialiasasi ini antara lain menambah pengetahuan kemasyarakat sehingga memotivasi timbulnya kesadaran hukum akan pentingnya sertifikat alat & perangkat telekomunikasi, hal ini merupakan implementasi tugas Pemerintah sebagai Pembina pertelekomunikasian di Indonesia.
SUMBER: www.postel.go.id
BHP
BHP atau kepanjangannya adalah Biaya Hak Penggunaan Spektrum Radio. Artikel ini dalam blog RAPI Mustikajaya sebenarnya pernah ditulis secara lengkap beserta simulasi perhitungannya (klik di sini), namun tidak ada salahnya kita kupas lagi untuk sekedar mengingat kembali
Pada dasarnya setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Frekuensi Radio yang dibayar dimuka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif BHP Frekuensi Radio ditetapkan berdasarkan data parameter teknis dan zona lokasi stasiun radio, sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 dan Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkominfo No. 24 Tahun 2010.
BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula sebagai berikut :
Formula perhitungan tarif BHP frekuensi radio
Keterangan:
b = lebar pita frekuensi (bandwidth) [kHz]
P = daya pancar (EIRP) [dBm]
Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7/2009 sedangkan Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menkominfo No. 19 Tahun 2005.
Contoh Perhitungan Tarif BHP Frekuensi Radio :
PT. RST selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi akan membangun link komunikasi radio menggunakan perangkat Microwave Link untuk menghubungkan BTS-A dan BTS-B di wilayah Kota Bandung.
Tarif BHP Frekuensi Radio :
Lebar pita (b) = 7000 kHz
Daya pancar EIRP (p) = 46 dBm
Lokasi Bandung : Zona-2 Pita SHF, maka HDDP = 71.491 HDLP = 7.745
Jaringan Terrestrial (Microwave Link) : Ib = 0,060 Ip = 0,290
Tarif BHP Frekuensi Radio untuk setiap stasiun radio adalah Rp. 2.103.295,- per tahun atau Rp. 4.206.590,- per tahun untuk satu link (2 stasiun radio).
Masyarakat dapat mengunduh peraturan-peraturan tersebut dan melakukan simulasi perhitungan tarif BHP Frekuensi Radio secara online dan transparan melalui www.postel.go.id.
Monday, 25 April 2016
INIKAH PERADABAN KITA ??
Salam RAPI 51-55 .....
Menerawan ke masa lalu ... masa kecil kita
Waktu di Sekolah Dasar guru kita dengan lantang menegaskan bahwa budaya kita budaya negeri kita adalah budaya yang baik, berbudi pekerti luhur dan ramah tamah serta jiwa Gotong Royong. Dengan bangganya kita juga bercerita kepada orangtua kita di rumah apa saja yang telah kita dapat hari itu dari ajaran dan didikan bapak ibu guru kita......
Dulu waktu masuk SMP kita diajarkan penanaman nilai Pancasila melalui P4 (penataran). Kita dilatih untuk berdiskusi, tukar pikiran, menggali nilai nilai terkandung dalam pancasila sebagai dasar Negara. Lantas apakah itu semua berhasil? Silahkan tanya pada diri kita masing – masing. Masa kini di mana sekarang kita menjalani hidup, masihkah guru jaman sekarang punya pandangan dan ajaran seperti waktu itu? Apakah yang diajarkan sekarang dan dahulu sudah mengalami pergeseran nilai? Silahkan berpikir masing masing.
Sebagai gambaran ajaran budi pekerti luhur yang didengungkan waktu itu, apakah sikap orang –orang sekarang yang mudah terprovokasi, mudah marah dan mudah diadu domba , termasuk punya budi pekerti luhur? Benarkah kalau kita meniru budaya asing itu tidak sesuai dengan nilai norma kita? Tidak juga budaya Antri saja yang sepele, masyarakat kita masih kurang. Di mana ada antrian kita selalu liat berebut dan berjubelnya manusia karena ingin duluan. Sampai – sampai suatu bank harus membuat garis batas antri, membuat nomor urut antrian. Sudah beberapa kali kita juga mendengar berita berapa korban manusia akibat antri daging qurban, antri sedekah dan sebagianya.
Selayaknya kita semua introspeksi diri, bagaimana kita menjadi Negara yang maju, klau peradaban kita masih seperti hukum rimba siapa kuat dia menang. Lihatlah sekeliling kita sering terdengar maling ayam digebuki sampai bonyok bahkan tewas hanya gara gara seekor ayam dan si pelakupun kadang sangat terpaksa karena tidak bisa makan.
Lihatlah juga di jalan raya dimana ada jalur tertentu untuk kendaraan tertentu tapi masih saja dilanggar, jalur transjakarta misalnya, seharusnya jalur itu khsusus buat bus Transjakarta, tapi masih ada kendaraan pribadi , sepeda motor, bus kota, bahkan kendaraan aparat pun ikut berjubel di jalur itu sehingga kenyamanan dan kecepatan penumpang Transjakarta yang seharusnya cepat sampai tujuan , terjebak macet karena penyerobotan jalur. Berapa kendaraan yang hobi juga melewati bahu jalan di jalan tol bebas hambatan padahal ada rambu larangan “ DILARANG MELEWATI BAHU JALAN”. Bahkan kadang mobil mobil mewahpun ikutan melintas bahu jalan.
Begitu juga mengenai penggunaan Frequensi Radio... sudah ada aturan dan ada yang mengatur dan menetapkan, tapi kembali lagi ke jamaknya budaya kita, merasa dirinya banyak kawan ... menempati lahan orangpun dianggap sah - sah saja. walaupun sudah ada ketetapan dan surat keputusan yang jelas. Bukanya sadar.... malah cacian dan makian ditujukan kepada yang seharusnya menempati. Itulah gambaran nya. Di mana letak budi pekertinya ???
Dari realita yang ada saat ini , kita lalu bertanya. Benarkah masyarakat bangsa kita ini masih berbudi pekerti luhur? Adakah keramah tamahan yang selalu diajarkan guru kita dulu? Masih adakah kita saat ini yang masih setia dengan Mendahulukan kepentingan Umum dari pada Kepentingan Pribadi? Jawabnya…hanya diri sendirilah yang tahu. Yuk bangun kembali Budaya luhur kita Peradaban kita. Agar kita bisa dikenang ibarat “ Macan Mati meninggalkan Belang, Gajah mati meninggalkan Gading”
Sumber : www.mediapublik.press
Sunday, 24 April 2016
PENGGUNAAN FREQUENSI RADIO
Undang Undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang kemudian diteruskan dengan PP No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penegasan PP No. 53/2000 tentang Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Dengan dasar inilah memudahkan pemerintah untuk mengadakan kontrol penggunaan gelombang frekuensi.
Sudah barang tentu spectrum frekuensi radio harus dikelola oleh pemerintah adalah merupakan aset sumber daya alam yang sangat langka keberadaannya. Adapun Spectrum Frekuensi Radio dikelola adalah :
- Spectrum Frekuensi Radio merupakan SDA yang terbatas dan langka
- Spectrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya yang memiliki ciri-ciri perambatan yang tidak mengenal batas wilayah ataupun Negara
- Perkembangan tehnologi komunikasi radio sangat pesat
- Spectrum Frekuensi Radio memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari seperti :
- Kepentingan bisnis
- Komunikasi, Penyiaran dan Hiburan
- Transportasi darat, laut dan udara
- Marabahaya, Keselamatan, SAR dan Darurat
- Riset
- Militer.
Dalam rangka penertiban penggunaan spectrum frekuensi radio secara luas dan efektif pengelolaannya maka pemerintah di dalam penyelenggaraannya selalu mengadakan kontrol bagi pengguna frekuensi agar tidak saling mengganggu. Penggunaan Spectrum Frekuensi Radio sesuai dengan Undang Undan Nomor 36/1999 adalah : Wajib mendapatkan izin dari Pemerintah Sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian Wajib dikenakan biaya penggunaan frekuensi yang didasarkan jenis dan lebar pita frekuensi.
Begitu pula bagi para pengguna frekuensi yang melanggar dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No.36/1999 :
1.Pasal 47 | : | Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) |
2.Pasal 48 | : | Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) |
3.Pasal 58 | : | Alat dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 47, pasal 48, pasal 52 atau pasal 56 dirampas untuk Negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semoga bijak menyikapi hal ini mari taati aturan dari sekarang .. |
SEMUA BISA DIHADIRI DALAM SATU HARI
Salam 51-55.....
Hari minggu 24 April 2014 RAPI Kecamatan Mustikajaya mendapat Undangan ( hari dan jam sama ) dari 2 RAPI Kecamatan di Wilayah Kota Bekasi. Satu Undangan Datang dari RAPI Kecamatan Rawalumbu dalam acara Ulang tahun ke 2 organisasi tersebut dengan acara utama Donor Darah dan Hiburan. Undangan lainnya datang dari RAPI Kecamatn Pondok Gede dan Pondok Melati dengan agenda Acara Musyawarah Kecamatan. Dan terakhir memberikan support kepada salah satu Anggota RAPI Mustikajaya yang kebetulan menjabat sebagai Ketua Indonesia Kijang Club Chapter Kota Bekasi. Alhamdulilah ke tiganya bisa dihadiri dengan membagi waktu sesuai jarak dan jalur yang dilalui. dan semua bisa terlaksana, bertemu dengan sesama Anggota dan juga bertemu dengan para penggemar / club mobil tertentu. semuanya meriah. Alhamdulillah...
Menghadiri acara nya JZ 10 LNR sebagai ketua IKC Bekasi
Dari kiri ke kanan JZ10LCK, JZ10LNH, JZ10LGF, JZ10LXD
Menghadiri acara nya JZ10LNR sebagai ketua IKC Bekasi
Mengikuti Aksi DONOR DARAH di RAPI Kecamatan RAWALUMBU
Mengikuti Aksi DONOR DARAH di RAPI Kecamatan RAWALUMBU
Mengikuti Aksi DONOR DARAH di RAPI Kecamatan RAWALUMBU
Semoga silaturahmi tetap terjaga dan RAPI semakin kompak. Sukses buat semua. Selamat Ulang Tahun ke 2 kepada RAPI Kecamatan RAWALUMBU, Selamat dan sukses atas terselenggaranya Muscam di RAPI Kecamatan Pondok Gedhe dan Pondok Melati atas terpilihnya pengurus baru. Selamat juga buat JZ10 LNR dan rekan rekan dari INDONESIA KIJANG CLUB atas acara yang luar biasa di Blue Plaza Bekasi.
FORMULIR CALON ANGGOTA RAPI
Berikut ini FORMULIR CALON ANGGOTA RAPI Daerah JAWA BARAT yang masih berlaku .
1. Formulir Perijinan untuk diajukan ke KOMINFO agar diterbitkan IKRAP ( Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk) diisi menggunakan huruf kapital semua.
3. Formulir Permohonan Kartu Tanda Anggota RAPI
1. Formulir Perijinan untuk diajukan ke KOMINFO agar diterbitkan IKRAP ( Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk) diisi menggunakan huruf kapital semua.
2. Formulir Data Perangkat yang dipergunakan dan yang akan dilampirkan type nya pada IKRAP
3. Formulir Permohonan Kartu Tanda Anggota RAPI
Tuesday, 5 April 2016
SETTING DUPLEX PADA ALINCO DR185
Memunculkan atau
menghilangkan tanda “-/+” untuk
menyatakan selisih frequency input dengan output (OFFSET)
- Press tombol “FUNC” terus tekan tomol “DIAL” (bukan diputar yach..tapi di-te-kan)
- Begitu diulangi urutan tersebut untuk mendapatkan tanda “- , +“ atau menghilangkan tanda tersebut alias kembali ke mode Simplex.
Mensetting frequency input pada Offset Frequency
- Tekan tombol tombol “FUNC” dan tahan sampai muncul menu
- Cari menu “NO.13” dengan cara memutar tombol dial (nah klo yang ini baru tombol dial diputar.
- Setelah ketemu menu “NO.13” lalu tekan tombol “DIAL”, lalu putar sampai ketemu angka OFFSET (selisih frequency input dengan frequency output)
Contoh: Freq input (RX) 140.510Mhz dan
freq. output (TX) 141.110Mhz maka freq. selisihnya adalah minus 0.600.
- Selanjutnya tekan tombol “V/M” untuk mensave sekaligus kembali ke menu awal
Mensetting tone
- Tekan tombol “TS/DCS” sampai terlihat dimonitor huruf “T”, lalu tekan tombol “DIAL”.
- Selanjutnya putar tombol “dial” sampai ketemu angka tone yang dimaksud, misalnya 88.5
- Selanjutnya tekan tombol “V/M” untuk mensave sekaligus kembali ke menu awal
Labels:
Alinco,
DR 185,
DR-185,
DR185,
RIG,
setting duplex,
setting tone
Sunday, 13 March 2016
PANDUAN RAPI NET
OPERATING PROCEDURE 10.98 (NET)
RADIO ANTAR
PENDUDUK INDONESIA ( RAPI )
MUSTIKAJAYA KOTA BEKASI
PANDUAN PEYELENGARAAN 10.98 (NET)
I. PERSIAPAN
- Siapkan dan cek semua peralatan sekurang-kurangnya 30 menit sebelum kegiatan 10.98 dilaksanakan.
- Seperangkat alat komunikasi lengkap dengan kualitas koneksi audio dalam keadaa siap dipergunakan.
- Sedapat mungkin pergunakan headset untuk mendengarkan stasiun-stasiun KRAP yang Check In dengan lebih fokus.
- Siapkan Log Sheet, siapkan nomor minimal 001 hingga 100 yang dilengkapi ball poin yang prima sebagai persiapan pencatatan dan penyebutan nomor stasiun-stasiun KRAP yang Check In.
- Siapkan minuman yang tidak jauh dari ruang operator 10.98.
II. TATA URUTAN KEGIATAN
- Perintah untuk mengosongkan frekuensi.
- Pemberitahuan bahwa kegiatan 10.98 akan segera dimulai dan mengajak stasiun-stasiun KRAP untuk bergabung dengan cara Check In.
- Kegiatan 10.98 dimulai dengan bacaan Bassmallah dan memberitahukan tata urutan kegiatan.
- Memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Mars RAPI.
- Pembacaan Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI.
- Pemanggilan khusus, memberi kesempatan kepada Pengurus RAPI Wilayah Kota Bekasi, Pengurus RAPI Mustikajaya Kota Bekasi dan stasiun pembawa berita penting dan darurat.
- Pemanggilan Umum, Mempersilahkan stasiun-stasiun KRAP dengan menyebutkan 10.28, nama operator serta 10.20, dengan memberi prioritas kepada stasiun bergerak darat atau stasiun jinjing, yang kemudian dilakukan pemanggilan berdasarkan nomor urut yang tercatat pada Log Sheet.
- Penutupan, dengan membaca Hamdallah setelah menginformasi jumlah stasiun-stasiun KRAP yang tercatat Check In, dan mempersilahkan stasiun-stasiun KRAP untuk kembali mempergunakan frekuensi.
- Menyusun rekapitulasi dan merapikan Log Sheet.
Subscribe to:
Posts (Atom)